TERAS7.COM – Tim Buser Polres Tabalong dan Unit Reskrim Murung Pudak berhasil mengamankan tiga pria yang diduga pelaku aksi pencurian mesin traktor di beberapa daerah.
Ketiga pria ini yakni, YL (24) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, kemudian AS (41) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta dan KU (43) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.
Kasus ini terungkap saat Satrekrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap inisial AJ pada Kamis, (26/1/2022) malam yang melakukan aksi serupa di wilayah HST.
Dari hasil pemeriksaan AJ melakukan aksinya bersama YL dan AS di HST, saat penangkapan di daerah itu YL dan AS kabur ke Tanjung, lalu informasi itu diteruskan ke Polres Tabalong.
Dari informasi tersebut, YL dan AS ditangkap petugas gabungan dari Polsek Murung Pudak, Unit Buser Polres Tabalong yang dipimpin Kapolsek AKP Samsu Suargana, di Desa Maburai. Jumat, (28/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian dari informasi YL, dalam melakukan aksi pencurian di wilayah Tabalong bersama pelaku lain yaitu KU dan 1 orang yang lain.
Dihari yang sama pada pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap KU dan 1 orang lainnya melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pada malam hari Polres HST menjemput YL dan AS, untuk menjalani proses hukum atas pencurian di HST.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolsek Murung Pudak. Senin, (31/1/2022), mengungkapkan, para pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di daerah hukum Polres Tabalong.
Masing-masing di Kuranji RT .01 Kelurahan Sulingan, di Kadaman RT. 11 Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, dan di Kambitin Kecamatan Tanjung.
“Pelaku YL dan AS saat ini diserahkan ke Polres HST untuk menjalani proses hukum, sedangkan KU ditahan di Mapolsek Murung Pudak,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata dan Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana.
Kapolres Riza juga mengungkapkan, para pelaku beraksi tidak hanya di Kabupaten Tabalong juga di Kabupaten HST, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Bukan tidak mungkin nanti dalam pelaksanaan pendalamannya ini ada TKP-TKP lain yang nanti bisa terungkap. Mudahan pelaku ini bisa proaktif,” sebutnya.
Dalam pengembangan kasus saat ini, jika ada masyarakat yang merasa kehilangan barangnya agar dapat segera melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Apabila masyarakat ada yang merasa kehilangan barangnya kami menghimbau silahkan dilaporkan kepada Polsek Murung Pudak, atau wilayah lainnya, siapa tahu ada barang yang berhasil kami amankan ada barang pribadi milik masyarakat,” tukasnya.
Diketahui dari aksi komplotan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 mesin traktor, 2 mesin compresor, 6 roda besi traktor, 3 pasang rangka traktor.
Kemudian juga 1 mesin sedot air, 6 mesin pemotong rumput, 2 buah mesin genset, 1 mobil suzuki carry warna hitam.
Komplotan Pencuri Mesin Traktor Tabalong dan HST Diringkus
Leave a review Leave a review