Ditempat terpisah,Polres Banjar Martapura juga mengambil sikap menolak dengan adanya wacana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk direvisi, karena dinilai peraturan yang tertuang sudah sangat relevan.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete Melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Indra Agung Perdana Putra mengatakan, UULLAJ 22 tahun 2009 merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas kepolisian khususnya bidang lalu lintas sebagai pedoman upaya kepolisian dan manjadi motorik sumber innovasi pelayanan publik kepolisian.
Sejauh ini UULLAJ dirasakan mampu menjadi pemecah masalah khususnya bagi Para pelajar yang genap berusia 17 tahun
Dengan UU LLAJ ini, Sat Lantas sudah mampu berinovasi untuk mewajibkan para pelajar yang berusia 17 tahun harus memiliki sim, dengan program yang diluncurkan yang dinamakan Sweet Seventeen Day Polres Banjar.
Lewat program SSD Polres Banjar, Para pelajar dibimbing utntuk Bagai mana pelajar 17 tahun bisa memiliki SIM, baik melalui sosialisasi kepada pelajar dan pendampingan uji praktek pada proses pembuatan SIM.
“Sebagai contoh program Satpas Polres Banjar Melalui SIM Sweet Seventeen Day sangat di apresiasi oleh Para Guru, Siswa Siswi Pelajar dan Dinas pendidikan karena mampu memberikan ide kreasi yang kreatif dan solutif untuk para siswa bisa memiliki SIM,” jelasnya.
Indra juga menuturkan, bahwa inovasi Polres Banjar dengan Program SSD adalah sebagai Bukti nyata keberadaan UU LLAJ no 22 tahun 2019 masih sangat relevan dan tidak perlu ada revisi, dimana menurutnya itu dirasakan sangat bermanfaat sebagai legalitas hukum bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun. (syd)