TERAS7.COM – Rencanya adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 diwarnai dengan penolakan, yang dianggap bahwa peraturan didalamnya masih sangat relevan sebagai acuan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Seperti yang dinyatakan oleh Ketua Umum Al Bikers Kalimantan Selatan Eko Agus yang tegas menolak terhadap rencana revisi UU No 22 Tahun 2009, sebab ia beranggapan apabila aturan tersebut direvisi maka peran mereka sebagai relawan Lalu Lintas akan hilang. Padahal Komunitas Al Bikers sudah puluhan tahun lamanya bekerja sama dengan Sat Lantas Kepolisian.
Ia mengatakan, termuat dalam Pasal 13 ayat (5) UU no 22 Tahun 2009 terdapat ada 4 asas pilar utama, yaitu Instansi, tokoh masyarakat, organda dan forum lalu lintas, yang membantu dan bekerja sama mengawasi Lalu Lintas di jalan. Yang mana dalamnya juga terdapat LSM dan Relawan ikut berperan.
“Kami dari Al Biker sudah puluhan tahun bekerja sama dengan Sat Lantas dari Kepolisian. Dimana dalam komunitas kita ini terdapat perkumpulan klub motor se-Kalsel yang bersama-sama kita bina dan kita bimbing untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian, menjadi biker yang bertindak positif, bermanfaat, taat peraturan dan taat lalu lintas,” ungkapnya.
Selama ini akunya, juga selalu terlibat dalam menjaga keamanan lalu lintas, apabila ada terjadi sesuatu di jalan kita selalu berkordinasi dengan lantas, baik kecelakaan atau kemacetan.
Maka ungkap Eko melanjutkan, dengan peran dan hubungan yang sudah terjalin dengan nyaman bersama Sat Lantas Kepolisan, Al Bikers menyatakan ponolakannya terhadap rencana revisi terhadap UU LLAU no 22 Tahun 2009.
dalam UU tersebut menurut kita itu sudah jelas dan masih relevan. maka kami nyatakan menolak revisi uu 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya yang ditemui Pada Hari Rabu siang (11/04)