TERAS7.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar pada tanggal 22 – 24 April 2019 yang lalu melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta.
Dalam kunjungan ini, Komisi III yang didampingi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banjar membahas Pembangunan Stasiun Menara Pamancar dan Penerima (BTS).
Ketua Komisi III DPRD Banjar, Chairil Anwar saat ditemui beberapa waktu yang lalu mengatakan hal yang menjadi salah satu pembahasan utama dalam kunjungan ini adalah penarikan retribusi dari pendirian BTS.
“Perlu diketahui bahwa dari setiap pembangunan BTS, pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari pendirian BTS tersebut. Akan tetapi Pemkab Banjar selama ini gamang untuk melakukan penarikan retribusi tersebut sehingga dikhawatirkan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Hal ini ujarnya disebabkan karena belum ada kepastian mengenai Dinas mana yang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi tersebut.
“Selama ini kewenangan tersebut sudah ada di Pemerintah Daerah, tapi yang masih belum dapat dipastikan apakah kewenangan menarik retribusi ini menjadi kewenangan Diskominfo atau dinas yang lain yang berkaitan dengan permasalahnya misalnya dibidang pendapatan atau izin prinsip yang ada disana,” jelasnya.
Chairil Anwar pun mengungkapkan Kemenkominfo memberikan jawaban bahwa kewenangan untuk menentukan hal tersebut dapat ditentukan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
“Penentuan itu dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri misalnya melalui pembentukan Perda mengenai dinas mana yang berwenang menarik iuran tadi sehingga menjadi lebih jelas,” ucapnya.