TERAS7.COM – Seperti diketahui sebelumnya, dugaan tumpang tindih lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan terjadi di Kabupaten Banjar, tepatnya di Komplek Mustika Griya Permai atau dikenal Perumahan Seribu di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar.
Tumpang tindih lahan di Perumahan Seribu ini diketahui setelah adanya proses pengukuran dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan BPN, sudah dilakukan pengukuran, tapi ternyata kondisi di lapangan beda dengan yang data yang dipunya BPN, ada yang tumpang tindih antara lahan kavling dan lahan jalan,” ujar Kabid Perumahan Rakyat DPRKPL Kabupaten Banjar, Rizqon.
Oleh karenanya kata Rizqon, perlu dilakukan penyusunan ulang site plan terkait PSU yang ada di Komplek Mustika Griya Permai atau Perumahan Seribu tersebut.
Lalu, bagaimana mekanisme perizinan yang terjadi di atas lahan PSU perumahan yang tumpang tindih tersebut?
Saat dikonfirmasi perihal ini ke Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yudi Andrea, melalui Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu, Andris Tony membenarkan bahwa pihaknya merupakan instansi yang berwenang dalam memberikan izin.
Akan tetapi, ditegaskan Tony, jika pemberian izin ini baru bisa pihaknya lakukan proses setelah menerima rekomendasi site plan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar.
“Kalau kami di perizinan ini memproses setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis,” tegasnya. Kamis (27/04/2024).
Sehingga, jika ternyata ada tumpang tindih lahan di perumahan, menurut Tony, hal tersebut bukan kewenangan pihaknya melainkan dinas terkait atas site plan yang telah dibuat.
“Kami mengelurkan izinnya saja, kalau ternyata ada tumpang tindih lahan, itu ditanyakan ke dinas teknis saja, gimana mekanisme awal pengesahan gambar teknis,” katanya.
Kemudian, untuk persoalan dugaan tumpang tindih di Perumahan Seribu, dikatakan Tony, pihaknya akan melihat ke lokasi terlebih dulu, apakah sudah diberikan izin atau belum.
“Kalau tumpang tindih itu izinnya sudah kami keluarkan, harus kami lihat dahulu, tumpah tindihnya terjadi dimana,” terangnya.
Sedangkan saat disinggung mengenai sanksi terkait dugaan tumpang tindih lahan di Perumahan Seribu, Tony mengatakan, akan mengkomunikasikan hal tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar.
“Kami akan komunikasikan dengan teman-teman di dinas teknis, terkait dimana letak lokasi tumpang tindih yang dimaksud, baru nanti apa tindak lanjutnya dari dinas perkim,” pungkasnya.