TERAS7.COM – Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI pada Januari 2020 yang lalu meluncurkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, yang mana salah satu diantaranya adalah pelatihan keterampilan bersertifikasi bagi warga binaan.
Di Kabupaten Banjar sendiri, implementasi pelatihan keterampilan bersertifikasi Resolusi Pemasyarakatan 2020 ini telah dilaksanakan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), salah satunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura yang saat ini menampung 460 orang warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Martapura, Salis Farida Fitriani pada Rabu (7/4) mengungkapkan program pelatihan tersebut merupakan program nasional yang dicanangkan agar warga binaan mendapatkan pembinaan.
“Dengan adanya pembinaan dibidang keterampilan ini, warga binaan diberikan pelatihan sesuai keunggulan dan kearifan lokal daerah masing-masing, misalnya untuk ditempat kita seperti sasirangan, kerajinan arguci hingga makanan khas seperti amplang,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan pelatihan ini, pihaknya menggandeng instansi pemerintahan terkait, termasuk juga swasta yang ditunjuk untuk memberikan pelatihan bagi warga binaan.
Pada tahun 2021 ini sendiri jelas Salis Farida, pihaknya menyediakan 8 paket pelatihan dimana setiap paket pelatihannya ditujukan bagi 20 orang warga binaan.
“Untuk tahun ini sudah ada 4 paket yang kita laksanakan, seperti pelatihan budidaya ikan lele dengan sistem bioflok, budidaya ikan dengan sistem budikdamber, pengolahan produk pangan dari ikan dan hidroponik. Pada tahun 2020 yang lalu kita mendapatkan 14 paket, cuma 10 paket yang berhasil dan terpaksa stop karena pandemi Covid-19,” terangnya.
Ada beragam produk hasil pelatihan kerja dari warga binaan, seperti kain sasirangan dan kerajinan arguci yang dipamerkan di showroom yang ada di depan Lapas Perempuan.
Bahkan produk olahan makanan dari berbahan ikan seperti otak-otak dan sebagainya telah dijual di Pasar Murah yang dilaksanakan Diperindag Kabupaten Banjar pada Selasa (6/4) kemarin.
Salis Farida menambahkan pelatihan yang dibiayai menggunakan anggaran dari Kemendagri RI ini bertujuan agar warga binaan bisa mendapatkan pegangan ketika sudah bebas, dengan adanya sertifikat kerja maka akan mudah mendapatkan pekerjaan.
“Tapi selama di Lapas, setelah pelatihan mereka akan kami karyakan, misalnya dengan membuat amplang dan bercocok tanam. Hasil produksinya akan kita jual dan warga binaan akan mendapatkan fee, misalnya 35 persen dan akan disimpan sebagai tabungan. Setelah mereka bebas nanti, mereka tak hanya dibekali dengan keterampilan, tapi juga mendapatkan modal usaha dari tabungan nanti,” jelasnya.
Salis Farida berharap dengan pembinaan keterampilan ini, warga binaan bisa mendapatkan keterampilan yang diperlukan saat kembali ke masyarakat nanti.
“Sehingga ke depan mereka tak kesulitan mencari nafkah karena ada modal, sehingga tak lagi terjepit dengan kriminal memenuhi kebutuhan hidupnya. Memang yang rata-rata masuk ke Lapas selain faktor ekonomi, juga karena narkoba dan itu tak jauh dari faktor ekonomi karena keuntungannya menggiurkan. Sehingga kita tanamkan ada proses dan keuletan dalam berusaha pada warga binaan,” katanya.
Pada Februari 2020 yang lalu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura menggelar Media Gathering untuk mendukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang dideklarasikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini diwujudkan oleh UPT Kemenkumham dengan melaksanakan beberapa poin seperti pelatihan keterampilan bersertifikasi dengan menggandeng stake holder untuk memberi keterampilan pada warga binaan dan media untuk mengekspos hasil pembinaan sehingga resolusi tersebut terlaksana dengan baik seperti apa yang telah dideklarasikan.
Dengan pelatihan tersebut diharapkan warga binaan setelah keluar dari Lapas sudah memiliki keterampilan dan dapat berguna untuk menopang hidupnya ditengah masyarakat dan lingkungannya serta tidak lagi melakukan kejahatan.