TERAS7.COM – Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak pilih yang sama dalam Pemilihan Umum (Pemilu), tak terkecuali para warga binaan yang ada di lembaga pemasyaratan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Oleh karenanya, guna memaksimalkan hak pilih ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura melaksanakan launcing E-KTP sekaligus pemutakhiran data NIK terhadap warga binaan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluraga Berencana (DisdukcapilKB) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Lapas Perempuan Martapura, Lilis Yuaningsih mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk mendukung amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dimana pada Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK dan menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen.
Selain itu, perekaman e-KTP juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan guna mendukung kelancaran Pemilihan Umum 2024, agar semua warga binaan mendapat Hak Pilih mereka.
“Sebagai sampel, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dihuni 563 warga binaan dimana 90 persen dari jumlah tersebut adalah warga Kalimantan Selatan, sesuai data yang kami peroleh, 425 warga binaan Lapas Perempuan Martapura tidak memiliki KTP (hilang -red), yang tidak memiliki NIK adalah 60 orang,” bebernya.
Ia berharap, kerja sama dengan Disdukcapil KB Provinsi Kalsel, dapat terus terjalin baik, agar kedepannya penerbitan E-KTP bagi warga binaan terus berlanjut, baik di Lapas Perempuan Martapura, maupun lapas/rutan lainnya di Kalsel.
“Dengan harapan kegiatan ini bisa menerbitkan E KTP bagi WBP di LPP Martapura khususnya, dan di UPT Pemasyarakatan se Kalimantan Selatan pada umumnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalsel, melaui Disdukcapil KB, dan KPU Kalsel atas perhatiannya terhadap warga binaan, agar bisa memiliki hak pilih dalam Pemilu.
“Dalam kesempatan ini saya atas nama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Daerah Kalsel,” ungkapnya.
Faisol berharap, seluruh lapisan penduduk Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan pidana di lapas/rutan.
“Di Banua kita Kalimantan Selatan saat ini, terdapat 19 unit Lembaga Pemasyarakatan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menampung, merawat dan membina para warga binaan pemasyarakatan,” terangnya.
Menurut Faisol, warga binaan juga berhak mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dalam pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan diatur mengenai hak memilih.
Hal ini berlandaskan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 tahun 1999.
“Warga binaan mempunyai hak-hak nya dalam memilih, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu sesuai peraturan Perundang undangan yang berlaku,” tuturnya.
Oleh karenanya, jajaran Kementerian Hukum dan Ham yang berupaya maksimal melakukan pemenuhan hak tahanan yang sedang menjalani proses peradilan.
“Diantara nya WBP yang sedang menjalani pidana dalam Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyadari sepenuhnya bahwa upaya-upaya kami lakukan dalam rangka pemenuhan layanan hak memilih para wbp di Lapas atau Rutan khususnya di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada jumlah warga binaan terhitung pada tanggal 17 Maret 2023 saat ini berjumlah 10.171 warga binaan, bersumber dari database kemasyarakatan untuk wilayah Kalimantan Selatan progres pemutakhiran data NIK, dan E-KTP.
Adapun saat ini jumlah warga binaan di Kalsel yang memiliki NIK berjumlah 9.690 orang, dan yang tidak memiliki NIK berjumlah 481 orang
Sedangkan, warga binaan di Kalsel yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 4.854 orang, dan yang tidak mempunyai E-KTP sebanyak 5.124 orang.