TERAS7.COM – Warga Dusun Cungkir, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (13/4/2022) digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia di kebun Kemiri milik warga setempat.
Tak hanya ditemukan tengkorak kepala manusia, di lokasi sekitar juga ditemukan dengan penemuan rambut manusia dan potongan gigi geraham tak jauh dari lokasi tersebut.
Akhirnya terungkap, tengkorak tersebut milik bocah perempuan berumur 10 tahun bernama Pinah Wiwi Utami yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tuanya hilang sejak 20 Maret 2022.
Dari penyelidikan kepolisian, korban sendiri meregang nyawa setelah disekap, di perkosa dan digorok lehernya oleh RF (26) yang tak lain adalah sepupu korban.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (16/4/2022).
Pembunuhan yang dilakukan RF terang Iptu Fransiskus Manaan bermotifkan dendam pelaku pada perkataan ayah korban yang menurut pengakuan RF menyinggung ibunya.
Korban sendiri sambung Iptu Fransiskus Manaan tinggal di rumah yang bersebelahan dengan pelaku, dimana korban kerap kali datang ke rumah pelaku untuk menonton TV.
“Menurut pengakuan pelaku kepada penyidiki, ia spontan membekap korban dari belakang dan diketahui tidak ada perencanaan pembunuhan sebelumnya. Tapi disisi lain, pelaku mengakui melakukan hal tersebut didasari atas dendam,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Banjar ini membeberkan setelah korban dibekap hingga lemas, pelaku kemudian memperkosa korban dan diketahui setelahnya tidak bernafas.
“Akibat panik korban tidak bernafas, pelaku langsung menggorok lehernya. Kemudian pelaku berusaha membuang mayat korban, dimana pelaku sempat meminta izin pada ibu korban untuk bekerja pergi ke ladang. Saat itu korban sudah dimasukkan ke dalam karung,” jelasnya.
Sesampai di ladang jelas Iptu Fansiskus Manaan, pelaku kemudian memisahkan memotong kepala korban dan membuangnya secara agar jika korban ditemukan nanti tidak diketahui identitasnya.
“Tubuh korban sendiri dengan terikat dibungkus dalam karung dibuang terpisah 20 meter dari kepala korban. Kemudian dari pengakuan pelaku, Tim Gabungan kami berhasil menemukan tubuh korban di semak-semak jurang,” ungkapnya.
Korban sendiri kata Iptu Fransiskus Manaan dilaporkan hilang ke polisi pada 22 Maret 2022 karena tak kunjung pulang ke rumah 25 hari sebelum ditemukannya tengkorak korban.
“Setelah 25 hari kemudian, Polsek Belimbing menerima laporan kembali dari warga setempat bahwa telah ditemukan tengkorak kepala manusia, rambut dan gigi geraham di kebun salah seorang milik warganya. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Polsek Belimbing langsung ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) guna proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah diperiksa sampel rambut di rumah sakit, hasilnya menunjukan bahwa tengkorak tersebut berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 10-11 tahun,” kisahnya.
Ditemukannya identitas korban ini juga diperkuat dengan adanya kesamaan ikat rambut yang terakhir korban pakai dengan yang ditemukan di TKP.
Pihaknya terang Iptu Fransiskus Manaan kemudian mengumpulkan keterangan dari masyarakat, dimana diketahui terakhir kali korban terlihat berada di kediaman pelaku RF (26).
Setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi di Satreskrim Polres Banjar dan ditemukan bukti kuat, akhirnya RF yang tak lain adalah sepupu korban mengakui telah melakukan aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara,” tutupnya.