TERAS7.COM – Panita Khusus (Pansus) PT Baramarta telah menyampaikan 12 poin hasil investigasi selama 6 bulan masa kerjanya terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pembacaan laporan hasil investigasi itu disampaikan oleh Anggota Pansus PT Baramarta, Irwan Bora saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (07/02/2024).
“Struktur pengurus di dalam organisasi PT Baramarta terdapat banyak plt, yakni ada sebanyak 6 jabatan, ini akan menimbulkan kesan bahwa manajemen PT Baramarta tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ujar Irwan Bora saat membacakan salah satu poin hasil investigasi.
“Terdapat perbedaan laporan dari jumlah produksi pada tahun 2022 antara yang disampaikan di kementerian ESDM dengan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Banjar,” sambung Irwan Bora membacakan salah satu poin investigasi.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Pansus PT Baramarta juga menyampaikan rekomendasinya sebagai berikut:
1. Meminta kepada PT Baramarta agar melakukan pengawasan terhadap mitra kerja yang melakukan blasting agar pekerjaan penambangan dilaksanakan sesuai peraturan- peraturan yang berlaku dan meminimalisir gangguan di lingkungan sekitar, terutama penduduk di area tambang.
2. Meminta kepada pemerintah daerah yaitu Bupati Banjar untuk melakukan perbaikan terhadap pengangkatan direksi melalui revisi surat keputusan menyesuaikan peraturan perundang- undangan yakni pp 54 tahun tahun 2017 jo. perda Kabupaten Banjar nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (perseroda).
3. Meminta kepada PT Baramarta mengindahkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur penggunaan laba bersih, terutama berkaitan dengan pengalokasian dividen untuk daerah.
4. Meminta kepada PT Baramarta untuk mengevaluasi dan menetapkan pejabat-pejabat definitif dalam organisasi perusahaan berdasarkan dedikasi, profesionalitas, keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
5. Meminta kepada Pemerintah Daerah agar melakukan kalkulasi dan pertimbangan kemungkinan untuk menambah direksi dan komisaris agar beban pekerjaan tidak menumpuk sehingga terdistribusi secara proporsional dan sesuai keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
6. Meminta kepada PT Baramarta untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kontrak kerjasama dengan mengurangi pihak-pihak yang membebani dan mengurangi efisiensi berbagai sektor sehingga dapat menekan biaya produksi dan mengoptimalkan potensi cadangan batubara dari wilayah tambang PT Baramarta dengan memberikan perjanjian kontrak kerjasama kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk PT Baramarta dengan lebih mengedepankan dan memprioritaskan kontrak kerjasama yang memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan dan penyelesaian utang PT Baramarta.
7. Demi meningkatkan produktivitas, para mitra pemegang kontrak kerja PT Baramarta diwajibkan menyampaikan data semua unit yang dipekerjakan, dan meminta agar para mitra untuk tidak mensubstitusikan pekerjaan kepada pihak lainnya, serta mengevaluaisi mitra kerja yang belum beroperasional dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini disampaikan.
8. Meminta kepada PT Baramarta dan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala-kendala eksternal yang dialami kontraktor-kontraktor di wilayah tambang pt baramarta termasuk yang menyangkut lahan di kawasan hutan dalam wilayah tambang PT Baramarta.
9. Meminta kepada PT Baramarta untuk segera mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban tentang perizinan- perizinan pertambangan dan sewa kehutanan yang mengakibatkan risiko perlambatan atau penyetopan produksi dan penjualan batubara yang semestinya ditanggung proporsional oleh masing-masing kontraktor sesuai luasan yang diberikan kepada masing-masing kontraktor.
10. Untuk mengurangi kerugian secara terus-menerus, agar segera melakukan perbaikan seluruh manajemen PT Baramarta sesuai peraturan dan perundang-undangan sehingga PT Baramarta lebih profesional bisa menghasilkan bagi daerah
11. Terhadap temuan pansus yang bersinggungan dengan persoalan hukum, agar ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas keuangan pemerintah dan atau aparat penegak hukum.
12. Untuk mengawal hasil rekomendasi ini, diminta agar komisi yang bermitra untuk menindaklanjuti hasil pansus ini selama kurang lebih 6 bulan lamanya setelah rekomendasi ini disampaikan. dan meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati banjar untuk memberikan rekomendasi ini tidak dijalankan.