TERAS7.COM – Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan setiap muslim di akhir Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitri biasanya dibayarkan oleh setiap muslim secara langsung kepada mereka yang berhak menerimanya, tapi bisa pula melalui panitia yang menyalurkan zakat fitri.
Salah satunya adalah Masjid Jami Hidayatul Muhajirin Banjarbaru, yang memiliki Badan Amil Zakat sendiri untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah pada yang membutuhkan.
Ustadz Hasyim Jamil, salah satu Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami Hidayatul Muhajirin Banjarbaru saat ditemui pada selasa (4/6) mengatakan setiap tahun mesjid ini menerima zakat fitrah.
“Kami setiap tahun menerima zakat fitrah dari masyarakat Kota Banjarbaru dan sekitarnya. Kami mulai membuka penerimaan zakat fitrah ini mulai tanggal 27 Ramadhan setiap tahunnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan ada sekitar 4 ton beras fitrah yang dikelola oleh 43 petugas UPZ dan disalurkan pada ratusan kepala keluarga disekitar Mesjid yang berhak menerima zakat.
“Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain fakir, miskin, amil dan sabilillah. Beras tersebut kami bagikan ke penerimanya hingga jam 3 shubuh sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri,” jelasnya.
Petugas UPZ Masjid Jami Hidayatul Muhajirin Banjarbaru ujar Ustadz Hasyim Jamil merupakan pengumpul zakat yang resmi dan memiliki SK dari Walikota Banjarbaru.
“Dulu pernah Pemko Banjarbaru mau mengurus zakat fitrah di mesjid, tapi kami berinsiatif untuk membentuk kepengurusan dan meminta persetujuan pada pemerintah supaya legal. Pihak Pemko sendiri terkejut ketika melihat jumlah kepengurusan yang kami bentuk dan jumlah beras yang kami bagikan. Sehingga mereka menyetujui pembentukan kepengurusan UPZ untuk periode 2017-2022 agar mempermudah tugas kami sebagai amil zakat,” ungkapnya.
Sementara Anang Suriyani, petugas seksi pencatatan dan administrasi mengatakan beras yang terkumpul hingga selasa siang sekitar 1 ton beras fitrah.
“Nanti sore sampai malam yang mulai ramai. Biasanya terkumpul sampai 4 ton. Mulai tahun ini kami juga mulai penerimaan zakat fitrah dengan uang tunai, berasnya kami sediakan. Untuk patokan harganya kami mengikuti patokan dari Kantor Kemenag,” jelasnya.
Untuk paket beras fitrah dengan katagori A seperti siam unus mutiara dihargai 50 ribu rupiah perorang, sedangkan katagori B seperti siam dan cianjur dihargai 45 ribu rupiah perorang dan katagori C seperti pandak dan cihirang dihargai 40 ribu rupiah perorang.