TERAS7.COM – Sejak adanya pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru sampai saat ini masih meniadakan jadwal besuk secara langsung terhadap warga binaan.
Kendati demikian, pihak Lapas Kelas II B Banjarbaru tetap membuka layanan penerimaan titipan barang dari sanak keluarga kepada warga binaan yang berada di dalam lapas.
Namun, pihaknya harus membatasi waktu penerimaan barang yang dititipkan, dimana penerimaan hanya dilakukan di Pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA setiap harinya, kecuali Minggu.
“Orang berapapun kita bantu, tapi yang jelas harus sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru Septyawan Kuspriyo, Senin (02/8/2021).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya juga belum pernah menemukan barang titipan yang dirasa mencurigakan.
Karena, jika hal tersebut diketahui oleh pihaknya, warga binaan di dalam lapas akan diberikan sanksi berupa peniadaan makanan tambahan.
“Mereka rugi juga kalau nitipkan barang yang tidak jelas, karena kasihan warga binaan di dalam jadi tidak dapat makanan tambahan,” ungkapnya.
Terkait makanan yang dititipkan, pihaknya hanya melarang sejenis mie instan. Karena menurut Septyawan ditakutkan jenis makanan tersebut dapat dialihfungsikan oleh oknum penitip, seperti memasukkan barang berbahaya di dalamnya.
“Botol kaca dan sendok dari bahan stainles juga tidak boleh, takutnya sendok tersebut di dalam lapas digunakan sebagai senjata tajam,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru sudah ada sebanyak 1.909 orang dari kapasitas normal 798 orang narapidana.