TERAS7.COM – Mahputra alias Mahput (29) diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu di kediamannya Jalan Prona IV Rt. 23 Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin, Senin (24/6).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono yang memimpin penangkapan tersebut menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilingkungannya sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan serta mengantongi identitas pelaku, petugas langsung mengamankan Mahput.
“Saat penggeledahan dirumah pelaku, petugas mendapati 11 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 50,8 gram,” jelas Iptu Timur Yono.
Atas ulahnya pelaku digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti dan terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah di Mapolsek mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Rabu (26/6/2019).
Saat dikonfirmasi tentang kemungkinan pelaku adalah bagian dari jaringan antar provinsi, Uskian hanya tersenyum dan kembali menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya.
“Kita belum berani berasumsi, kita masih lakukan pendalaman serta pengembangan kasusnya,” pungkasnya.