TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial AM (32) warga desa Mangkupum kecamatan Muara Uya pada Rabu (17/05/2023) Siang dikediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AM diamankan terkait dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Pelaku AS warga Desa Purui Kecamatan Muara Uya yang pada Rabu (17/05/2023) pagi diamankan polisi mengaku bahwa obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM yang langsung ditindak lanjuti polisi,” ungkap Sutargo.
Dua minggu sebelum diamankannya pelaku AS, pria berinisial J warga desa Purui kecamatan jaro juga diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebulan sebelumnya suami pelaku AM berinisial BS juga diamankan Polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil pemeriksaan dirumah pelaku AM ditemukan ratusan obat-obatan dan kemudian pelaku AM diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Bersamaan dengan pelaku, turut disita juga beberapa barang bukti yang memberatkan kasus yang dialami pelaku.
“Dari Pelaku AM Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 413 butir ,1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya sebanyak 440 butir dan 1 buah handphone warna hitam,” pungkas Sutargo.