TERAS7.COM – Aparat gabungan yang terdiri dari Kodim 1002 Barabai, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas PPLH (Perhubungan) dan Dinas Kominfo HST melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020, Minggu (20/9/2020).
Operasi Yustisi dipimpin lansung oleh Kasatpol PP Kabupaten HST, Abdul Razak didampingi oleh Plh Danramil 1002-02/Ilung Pelda Riyanto, Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri HST Michael YL Gaol, Kasat Intel dan Kasubsi Pidsus Agung Atmojo.
Disampaikan oleh Kasatpol PP HST, Abdul Razak, mereka bersama aparat gabungan melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan Perbup HST di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Bundaran Pasar Keramat Barabai dan Bundaran Air Mancur Jalan Ir P H M Noor Barabai.
“Operasi dimulai sejak hari ini hingga 2 bulan kedepan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu penggunaan masker,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan operasi hari pertama ini terjaring sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi teguran, sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi dan membeli masker.
Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa, kegiatan ini adalah suatu komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan Presiden, Kapolda maupun Pemerintah Daerah yang didasari dengan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 yang ditepakan.
“Harapan kami kegiatan ini dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19.” ujar AKP Tarjono.
Sedangkan Kasub Pidsus Kejaksaan Negeri HST menyampaikan bahwa ini awal dalam pelaksanaan penegakkan Perbup nomor 34 tahun 2020, dan masih sedikit memberi kelonggaran, tidak langsung tindakan yang keras seperti sanksi administrasi uang denda sebesar Rp50 ribu.
“Mudah-mudahan dengan kita turun ke lapangan masyarakat bisa sadar diri, sadar pencegahan covid ini sebenarnya harus dimulai dari sendiri biar angka positif di HST dapat menurun,” harapnya.
Sementara itu Pelda Riyanto menegaskan bahwa Kodim 1002 Barabai akan selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pendemi Covid-19 yang sampai saat ini belum adanya tanda tanda penurunan.
“Kami berharap warga masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.” tegasnya.