TERAS7.COM – Sebanyak 10 pengurus dari berbagai cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham & Rekan layangkan gugatan perkara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Gugatan ini ditujukan kepada 6 Peserta Musyawarah Olah Raga Kabupaten (MUSORKAB) Banjar 2021 dalam pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, yang diselenggarakan di Aston Hotel Kertak Hanyar pada tanggal 8 Desember lalu.
Adapun 10 cabor penggugat diantaranya Assosiasi Kabupaten PSSI Banjar, Pengurus Kabupaten (Pengkab) PRSI, Pengurus FORKI Kabupaten Banjar, Pengurus Cabang (Pengcab) IPSI Kabupaten Banjar, Pengkab FPTI Banjar, Pengkab PBVSI Banjar, Pengkab PGSI Banjar, Pengurus PBFI Kabupaten Banjar, Pengkab PTMSI Banjar, Sekretariat ISSI Kabupaten Banjar.
Adapun yang tergugat diantaranya Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2017-2021 Victor Nusain Siregar, Ketua Panitia Pengarah Penyelenggara Musorkab Kun Nasrullah, Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025 Raden Suyatman, Ketua Umum KONI Terpilih dalam Musorkab Ustman Efendi, dan KONI Provinsi Kalimantan Selatan.
Perwakilan penggugat, Iwan Bora dari Federasi Karate Olahraga Indonesia (FORKI) Kabupaten Banjar mengatakan pelayangan gugatan ini dilakukan karena meniliai seluruh proses Musorkab KONI Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu itu cacat hukum atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Sehingga menurutnya, terpilihnya Ustman Efendi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar periode 2021-2025 secara aklamasi tidak sah.
“Kami hari ini tadi sudah melakukan gugatan, karena kami meanggap bahwa Musorkab KONI Kabupaten Banjar kemarin oleh pengurus periode 2017-2021 itu cacat hukum, karena melanggar AD/ART,” ujarnya.
Seharusnya menurut Iwan Bora, untuk kegiatan organisasi di KONI kitabnya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sehingga pihaknya akan tetap berupaya lewat hukum untuk mencari keadilan.
“Untuk kegiatan tertinggi organisasi di KONI itu kitabnya adalah AD/ART, sehingga kami tetap akan melakukan perlawanan untuk mencari keadilan melawan secara hukum dengan melakukan upaya-upaya hukum sehingga teman-teman cabor yang merasa dizolimi ini betul-betul ada rasa keadilan,” jelasnya.
Dengan dilayangkannya gugatan mencari keadilan ini, Iwan berharap olahraga di Kabupaten Banjar di masa mendatang bisa lebih maju daripada sebelumnya.
“Kedepannya kita berharap olahraga yang ada di Kabupaten Banjar yang kita cintai ini betul-betul bisa maju daripada sebelumnya,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Para Penggugat, Supiansyah Darham mewakili para kliennya memohon kepada PN Martapura agar memerintahkan KONI Provinsi Kalimantan Selatan untuk menggambil alih pelaksanaan ulang Musorkab Banjar 2021 dalam pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025 tanpa melibatkan pengurus cabor tergugat.
“Dari Tahapan pembentukan Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, pembagian Undangan Musorkab Banjar 2021 dalam pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, penyampaian materi/bahan tertulis (termasuk verifikasi hak suara dipemilihan) Musorkab Banjar 2021 dalam pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, dan tahapan Pemilihan Ketum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, dengan tanpa melibatkan para tergugat dan turut tergugat,” tegasnya.
Selain itu, Supiansyah Darham mewakili kliennya ini juga memohon kepada Majelis Hakim PN Martapura untuk memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya kerugian yang timbul dari perkara ini.