Sudah tahu memakai, menjual atau menyediakan narkoba adalah hal terlarang, resikonya, hotel prodeo adalah ganjarannya.
Namun MZ (21), pekerjaan swasta alamat Jl. Kelayan A Gg. Sadar Rt. 11/05 kecamatan Banjarmasin Tengah, tetap nekat melakukannya, dan akhirnya ia pun tertangkap.
Kronologinya, MZ selaku pengedar sabu, diamankan oleh pihak kepolisian Polres Banjar, karena telah melakukan transaksi sebagai penjual sabu-sabu seberat 0.20 gram.
MZ, saat ini diamankan di Polres Banjar, dengan dugaan telah melakukan transaksi jual beli sebagai pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0.20 gram, handphone warna hitam, ATM, uang sebesar Rp.150.000 dan satu unit sepeda motor metic berwarna biru dan nomor polisi DA 6416 ACC.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalu Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Jarkasi, telah mengamankan pelaku pengedar sabu-sabua pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 skj. 22.15 wita di Jl. A.Yani Km. 8 tepatnya d Komp. Rina Karya Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“MZ di amankan karena telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Jumat (06/04).
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, Jarkasi melanjutkan, ditemukan 1 (satu) paket sabu- sabu yang dismpan pelaku dalam celana dalam milik pelaku.
“Saat ini MZ sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut di Polres Banjar. Atas tindakannya, MZ terancan hukuman pidana atas Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2019,” pungkasnya. (syd)