TERAS7.COM – Ditengah aktivitas pertambangan, wisata Danau Caramin (Cermin) terbengkalai, Disporabudpar Banjarbaru sebut tidak bisa dikelola karena berada pada wilayah konsesi PT Galuh Cempaka.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga kebudayaan Dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru Menjelaskan danau cermin tidak bisa dikelola sebagai objek wisata, karena bukan wilayah pemerintah.
“Danau cermin itu bukan wilayah pemerintah, maka tidak bisa kita kelola, prihal kemaren sempat dibuka objek wisata itu adalah inisiatif masyarakat sendiri. 2 tahun saya di Disporabudpar belum pernah ada rapat ataupun pertemuan untuk membahas objek wisata danau cermin,” ujarnya saat ditemui dikantor Disporabudpar Kota Banjarbaru, pada Rabu (10/02).
Tempat wisata Danau Cermin Danau Seran menjadi icon wisata yang dimiliki Kota Banjarbaru, namun secara pengelolaan masih dinilai tidak maksimal dikarenakan berada pada wilayah konsesi pertambangan PT Galuh Cempaka dengan luasan 7.000 hektar.
Diketahui singkat PT Galuh Cempaka sempat berhenti beroperasi pada tahun 2014 sampai 2017, kemudian kembali beroperasi dari tahun 2017 dan mulai produksi aktif pada tahun 2019 kemarin hingga kini.
Pada saat PT Galuh Cempaka sempat berhenti beroperasi, kelompok masyarakat di sekitar area Danau Cermin dan Danau Seran, berinisiatif untuk menjadikan dua tempat tersebut sebagai tempat wisata, alhasil mampu menghipnotis wisatawan lokal untuk datang beramai-ramai dan menjadi icon wisata yang dimiliki oleh Kota Banjarbaru.
Amin, Kepala Tehnik Tambang PT Galuh Cempaka mengatakan, berkaitan tentang tanggung jawab perusahaan di wilayah konsesi pihaknya hanya memasang rambu-rambu peringatan di area Danau Cermin dan Danau Seran, yang saat ini dikelola sendiri oleh masyarakat setempat, terbentuk dalam kelompok sadar wisata atau (Pokdarwis).
Saat ditanya apakah Danau Cermin dan danau Seran bekas galian tambang dari PT Galuh Cempaka berbahaya bagi masyarakat atau pengunjung wisata, ia menjawab tentu galian dengan kedalaman rata-rata 14 sampai 15 Meter ini, tidak disarankan untuk masyarakat beraktivitas di wilayah tersebut, mengingat juga kualitas air secara umum diwilayah tersebut dibawah standar normal yaitu memiliki PH 4.
“Dengan dipasangnya rambu-rambu peringatan seperti dilarang berenang dan juga yang bisa mengakibatkan sesuatu yang tidak kita inginkan itu sudah kita lakukan,” ujarnya kepada teras7.com . Selasa (09/02).
Sedangkan untuk larangan atau membolehkan masyarakat tetap beraktivitas di area Danau Seran dan Danau Cermin, pihaknya PT Galuh Cempaka juga tidak memiliki kebijakan tegas, mengingat juga dengan dijadikannya tempat wisata, tentu juga berdampak baik bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sempat.
“Untuk itu kita tidak juga melarang dan tidak juga membolehkan,” ucapnya.
Untuk Danau Cermin dan Danau Seran pihaknya juga sedang melakukan pengecekan kembali untuk mengetahui sumber daya alam yang ada di area tersebut, dimana nantinya hasil pengecekan akan menjadi dasar untuk perusahaan apakah akan dilakukan aktivitas penggalian kembali.
“Hasil itu nanti yang akan menjadi dasar untuk perusahaan mengambil langkah berikutnya,” terangnya.