TERAS7.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar dan eksekutif bahas Perubahan atas Peraturan Daerah (Raperda) No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Banjar pada Rabu (16/12).
Anggota Komisi I DPRD Banjar, Rahmat Saleh mengungkapkan pihaknya membahas beberapa pasal dalam Perubahan atas Raperda No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif ini.
“Ada beberapa poin yang mengalami perubahan kembali yakni tentang bahan-bahan dan zat adiktif yang dilarang untuk dikonsumsi, yang terbaru seperti minuman Tuak. Kemudian penambahan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan, seperti kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal 50 juta,” jelasnya.
Rahmat Saleh menambahkan pihaknya berupaya memberikan masukan pada Pemerintah Daerah, khususnya terkait Raperda Minuman Beralkohol dan Zat Adiktif lainnya.
Ketua Umum KNPI Kabupaten Banjar terpilih ini menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan Minuman Beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya.
“Mirisnya, cukup banyak masyarakat Kabupaten Banjar yang mengonsumsi dzat berbahaya seperti lem fox, obat-obatan seperti Zenith, untuk itu hal ini perlu guna menindak tegas pelaku-pelaku tersebut,” tambahnya.
Menanggapi terkait maraknya Konsumsi Minuman Beralkohol serta Penyalahgunaan obat-obatan dan dzat adiktif dimasyarakat kini,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin menambahkan pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan Perda mengenai hal yang sama.
“Perda ini sudah ada sejak dulu, namun kita sempurnakan lagi dengan adanya sanksi sehingga memudahkan Satpol PP melaksanakan penegakkan, misalnya pada kasus penyalahgunaan zat adiktif seperti lem,” sebutnya.
Diauddin mengingatkan akan bahaya dan dampak dari penggunaan barang terlarang tersebut, karena dampak dari konsumsi obat dan dzat lainnya tersebut cukup fatal.
“Contohnya Dzat adiktif seperti lem fox dan obat Zenith sangat berbahaya karena menyebabkan ketergantungan, merusak saluran pernafasan dan mental yang menyebabkan perubahan prilaku, sama halnya seperti alkohol namun apabila alkohol menyebabkan kerusakan organ lambung dan hati, untuk itu penting mengingat resikonya sebelum berniat mengkonsumsinya,” paparnya.