TERAS7.COM – Dari nyanyian HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang telah tertangkap pada awal Maret yang lalu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pemuda berinisal YN alias Uning (20), dikediamannya di Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Rabu, (13/4/2022) kemarin.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan tertangkapnya HI.
“Dari keterangannya, bahwa Ia disuruh Uning mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenalnya pada awal Maret tadi,” ujarnya. Jumat, (15/4/2022).
Kemudian, petugas menerima informasi bahwa YN berada di rumahnya setelah sempat buron selama beberapa minggu. Petugas Satresnarkoba langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadapnya.
Setelah tertangkap, Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli sebelumnya adalah hasil modal kerjasama dengan YT.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YT (39), warga Desa Bagok Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.