TERAS7.COM – Saat memimpin apel, Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi didampingi Wakilnya Dwi Rianto Jatmiko menyampaikan kabar bahagia, yaitu mengizinkan bagi warganya yang mau gelar hajatan maupun pernikahan di wilayah setempat.
“Hajatan atau nikahan itu dapat digelar, Namun dengan wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19,” begitu dikatakan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Selasa (02/03/2021).
Ia juga menambahkan, hajatan itu boleh digelar di wilayah desa ataupun kelurahan yang statusnya zona hijau dan kuning.
“Kalau kegiatan seperti hajatan, pasar desa dan pariwisata di desa sudah bisa dibuka, akan tetapi harus tetap ikuti prokes pencegahan covid-19 yang berlaku,” timpal Ony.
Sedangkan untuk wilayah yang masih berstatus zona merah, lanjutnya, tentu masih belum bisa melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud.
“Setiap dua Minggu sekali akan diadakan evaluasi dalam relaksasi PPKM berskala mikro, hal itu dilakukan agar desa ataupun kelurahan bisa bersiap-siap ketika ada perubahan status zona,” kata Ony.
Ia juga menyatakan, dalam upaya mendukung relaksasi pelaksanaan PPKM mikro, maka lembaga kuratif Kabupaten Ngawi dipastikan siap jika sewaktu-waktu angka Covid-19 di Ngawi mengalami kenaikan.