TERAS7.COM – Berdasarkan tindaklanjut dari ketentuan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, seluruh OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja di awal tahun 2023 ini.
Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dirangkai dengan Rakorpem perdana tahun 2023 di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (10/1/2023).
Bupati Asahan Surya mengatakan, penandatangan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk pernyataan kesanggupan OPD dan Camat dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2023, serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja ini, kami akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggungjawab yang telah kami berikan dan sebagai pengembangan karir saudara kedepannya,” ucapnya.
Ia juga berharap, setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini, OPD dan Camat dapat menindaklanjutinya secara berjenjang kepada pejabat administrator, pengawas, dan fungsional dibawah kewenangannya untuk menyusun perjanjian kinerja sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan di setiap OPD dan kecamatan.
“Pada hari ini juga, akan dilakukan penerapan KTP digital atau identitas digital. KTP digital ini merepresentasikan dokumen kependudukan selalu ada dalam bentuk digital yang tersimpan dalam smartphone atau ponsel pribadi masing-masing. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-e serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh OPD, Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan untuk mengevaluasi kembali hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di tahun 2022, seperti peningkatan penyerapan anggaran untuk tahun 2023 dan pengendalian inflasi daerah yang masih terus berjalan di tahun 2023.
“Dan, Kepala OPD agar dapat mengawal secara intens terhadap pencapaian target dan kinerja OPD masing-masing. Secara khusus, kami minta perhatian pada 10 program prioritas dan proyek strategis yang kita laksanakan pada tahun ini. Dengan berakhirnya tahun 2022, tentu ada kewajiban pemerintah berupa laporan yang harus dipenuhi dan disampaikan, baik kepada pemerintah pusat, provinsi mau pun kepada DPRD Kabupaten Asahan. Untuk itu, agar segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar berpesan kepada OPD, Camat, Kades/Lurah dan ASN di lingkungan Pemkab Asahan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Terakhir, ia meminta kepada para Camat untuk dapat memantau tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) diwilayahnya masing-masing, guna Pemilu berjalan dengan tertib, aman, jujur, dan adil.