TERAS7.COM – Pòlres Barito Kuala (Batola) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam giat Ops Patuh Intan 2023 di Pòlres Batola mengingatkan, “Awas Berbahaya…!!!’ Memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapòlres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H Melalui Kasat Lantas Pòlres Batola AKP Rachmat Endro Suprapto, SE.,M.I.Kom mengatakan, melanggar pasal 297 jo 115 (b) UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Sanksi Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, selama kegiatan Ops Patuh Intan 2023 dalam keadaan Lancar.