TERAS7.COM – Satu pekan setelah lebaran, Bapenda Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perpajakan dan retribusi. Sosialisasi, UU No. I tahun 2022 di Wisata Goa Lowo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Rabu (17/05/23).
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai didampingi Kabid Penagihan Riadi Hafijie, Kabid Pajak Daerah I Misa Herayanti, Kabid Pajak Daerah II Barsiah, Kabid Pengembangan H. Halim Perdana Putra, Kasubdit Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kotabaru Siswanto dan Yenni Wolantari beserta staf yang dihadiri Koordinator Legal PT Sinarmas Group Rudi Reynaldi dan perwakilan manajemen PT Sinarmas.
Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Salah satunya menggelar sosialisasi yang melibatkan pihak perusahaan.
Menurut Kepala Bapenda, Akhmad Rivai, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Bapenda Kabupaten Kotabaru dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
“Untuk itu Bapenda sebagai leading sektor pengoptimalan pendapatan daerah, tak bosan-bosannya mengimbau pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak agar patuh dan taat membayar pajak,” ajaknya.
Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi UU No. I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi yang akan berlaku pada tanggal 05 Januari tahun 2024 nanti, agar para perusahaan terkhusus perusahaan Sinarmas Group dapat mengetahui apa saja pajak yang wajib dibayar mereka.
“Jadi kami laksanakan kegiatan sosialisasi di wisata Goa Lowo yang berada di wilayah kecamatan Kelumpang Hilir, selain mereka mendapatkan informasi tentang kewajiban mereka sebagai wajib pajak, para management PT. Sinarmas Group juga dapat menikmati wisata Goa Lowo,” ucap Rivai.
Tidak hanya mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2022, pihak Bapenda juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah, guna mendongkrak pendapatan daerah.
“Kepada manajemen perusahaan agar membayar pajak setiap tanggal 15, jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda,” katanya.
Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, di Wisata Goa Lowo ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dengan para management perusahaan tersebut, apa yang disampaikan pun mudah mereka terima sambil menikmati suasana Wisata Goa Lowo.
“Untuk PT Sinarmas Group ini patut diberikan apresiasi juga, karena management mereka selalu membayar pajak dan ini patut di contoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru, namun ke depan kami berharap kepada PT. Sinarmas Group apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan,” harap Akhmad Rivai.
Sementara itu, Koordinator Legal PT. Sinarmas Group Rudi Reynaldi menyambut sangat baik kedatangan Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru beserta staf dalam rangka memberikan sosialisasi UU No. 1 tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan adanya sosialisasi ini maka, kami akan mengetahui lebih dalam lagi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan dalam meningkatkan PAD Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan jangan hanya satu kali ini saja di laksanakan, kalau bisa berulang-ulang kali.
“Sehingga hubungan silaturrahmi PT. Sinarmas Group dengan Bapenda Kotabaru makin erat dan juga dengan adanya sosialisasi ini kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi sekali,” jelas Rudi Reynaldi.