TERAS7.COM – Aksi damai ribuan kepala desa (Kades) se Indonesia pada Selasa (17/1/2023), di depan Kantor DPR-RI Jakarta, bukanlah aksi yang tiba–tiba atau mendadak.
Sekretaris DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Khuluki menegaskan, aksi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat PAPDESI sudah melalui proses panjang.
“Jadi, aksi yang dilakukan PAPDESI ini bukan dadakan. Tapi sudah melalui proses cukup panjang. Aksi ini puncaknya. Tujuannya untuk memperjuangan revisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Husnul melalui perpesanan WhatApps, Senin (23/1/2023).
Proses panjang itu lanjut dia, saat Komite I DPD RI menampung aspirasi dari kades tentang wacana revisi UU No 6 tahun 2014.
Lebih lagi, sebelum menggelar aksi PAPDESI sudah pernah diundang oleh Komite I DPD RI.
Tujuannya, menyerap aspirasi dibeberapa provinsi. Dari sini munculah wacana masa jabatan kepala desa 10 tahun tanpa periodesasi.
Pada saat Rakernas DPP PAPDESI ke I di kota Semarang pada 3–6 Juni 2022 bertempat di Hotel MG Setos yang dihadiri perwakilan pengurus DPD PAPDESI di 30 Provinsi seluruh Indonesia.
Lebih dia lagi, saat pembahasan di komisi regulasi aspirasi untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 semakin menguat.
Maka dari hasil pembahasan komisi regulasi di Rakernas I DPP PAPDESI tersebut menjadi dasar salah satu poin rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI yaitu merevisi Pasal 39.
Nah, hasil rekomendasi Rakernas I DPP PAPDESI kemudian disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dan kepada Mendagri RI.
“Rekomendasi ini direspon. Menteri Desa, PDT dan Trasmigrasi RI dalam pidatonya juga mewacanakan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” beber Kades Api-api Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel.
Pada 21 September 2022, DPP dan 33 DPD PAPDESI melakukan audensi ke dua Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI.
Saat itu diterima Sekjend Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI. Esok harinya atau 22 September 2022 melakukan audensi dengan Ditjend Bina Pemedes Kemendagri.
Dalam audesi, semua perwakilan menyampaikan usulan revisi pasal 39, tentang masa jabatan kades dari 6 tahun 3 periode menjadi 10 tahun tanpa periodesasi. Hal ini disampaikan langsung Ketua Umum DPP PAPDESI, Hj Wargiyati.
Menurut Husnul, saat itu Ketua Umum DPP PADESI menegaskan, jika dalam masa waktu 3 bulan tidak ada respon pemerintah pusat, maka PAPDESI akan melakukan aksi damai menurunkan 30.000 Kades untuk mendatangi Gedung DPR RI.
Dengan kesepakatan itulah, 17 Januari 2023, sebanyak 30 ribu Kades se Indonesia menggelar aksi damai.
“Pada saat itu, Ketua Umum mendapat telepon dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri yang baru dilantik untuk diundang beraudensi guna membahas aspirasi revisi terbatas Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Audensi itu digelar Senin, 16 Januari 2023 di kantor Ditjend Bina Pemdes Kemendagri jalan raya pasar minggu,” terang dia.
Dalam audensi ini, beber Husnul, Dirjend Bina Pemdes menyampaikan tuntutan PAPDESI tentang menolak moratorium pelaksanaan pilkades dikabulkan. Artinya pelaksanaan pilkades tidak ada penundaan.
Kemudian, tentang revisi pasal 39, Dirjend Bina Pemdes Kemendagri akan segera mengkaji untuk dibuat matrix kajianya dan akan segera disampaikan kepada Mendagri.
Ditambahkan dia, revisi terbatas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 bisa menjadi hak inisiatif DPR RI dan bisa disahkan pada masa sidang tahun 2023.
Di mana, Pasal 39 ayat 1 menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat 2, Kades sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut.
Sementara usulan PAPDESI, Pasal 39 untuk direvisi menjadi ayat (1) Kades memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ayat (2) Kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
Revisi tentu memiliki dasar atau alasan. Salah satunya, pasal 18b UU Dasar 1945, keberadaan desa yang sudah ada sejak negara Indonesia belum berdiri merupakan sebuah pemerintahan yang unik, dengan kearifan lokal disetiap masing masing daerah.
Karenanya, keunikan ini perlu dijaga dan diakui sebagai bagian dari persatuan dan kesatuan bangsa.
Alasan kedua, atas hal kearifan lokal maka jabatan kades adalah jabatan adat yang tidak harus disamakan dengan jabatan supra desa salah satunya adalah masa jabatan kades.
Ketiga, demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat.
Untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu yang panjang. Dua tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.
“Maka perlu sekali diberi waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa,” pungkasnya.