TERAS7.COM – Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian di jalan Wahid Hasyim, Lingkungan VI, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tanggal 6 Maret 2023.
“Pelaku merupakan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) berinisial ZT alias Zul dan SS warga jalan Syech Silau, Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).
Ia juga menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Suriadi kepada polisi dengan nomor LP/48/III/2023/Res Ash/Sek Kota pada tanggal 6 Maret 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 107 juta. Uang tunai Rp 80 juta, 2 unit HP merk Oppo, 1 gelang emas, dan 1 cincin emas diambil oleh pelaku,” bebernya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2023, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ZT yang telah kita buru sejak bulan Maret 2023 yang lalu sedang berada di jalan Syech Silau, Kelurahan Tebing Kisaran. Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku ZT,” ungkap perwira pertama 2 balok emas dipundak ini.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membongkar rumah korban bersama sang istri dan melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah palu, dan 1 buah surat tanah hasil pencurian.
“Pelaku dan barang buktinya kita bawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.