TERAS7.COM – Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Kelapa Citayam, Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (15/4/2024) dini hari.
mengatakan pelaku berinisial D (34) ditangkap bersama barang bukti satu unit Honda Beat dengan nomor polisi B 3835 EOT dan kunci letter T.
“Pelaku berhasil diamankan dan diproses. Barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu kunci letter T milik pelaku,” Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat, dilansir dari PMJ News, Rabu (17/04/2024).
Menurut Ade, kronologi berawal saat korban wanita berinisial RR (20) pada Minggu 14 April sekira pukul 20.05 WIB berkunjung ke rumah RP yang merupakan kekasihnya dengan membawa sepeda motor.
Sepeda motor dalam keadaan terparkir di depan rumah atau pinggir jalan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi RP keluar rumah berniat memasukan sepeda motor dan memergoki pelaku.
“Saksi melihat pelaku sedang berusaha menggeser kendaraan korban, membuka paksa kunci kontak kendaraan milik RR dengan menggunakan kunci leter T,” ungkapnya.
“Pelaku melihat RP keluar rumah lalu lari meninggalkan TKP. (Pelaku) diteriakin ‘maling maling’ dan tertangkap,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku D akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.