TERAS7.COM – Polres Banjarbaru terus mengungkap pelaku pembunuhan Romdy Irama (26) pegawai RSUD Idaman yang meregang nyawa pada Selasa (03/8/2021) di kamar mandi rumahnya.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sejumlah luka tusuk di kamar mandi rumahnya di Jalan Abadi III komplek Sejahtera IV RT. 006 RW. 007 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Setelah sebelumnya menangkap dua pelaku MR (28) dan AM (21), kepolisian akhirnya kembali menangkap satu pelaku pembunuhan Romdy Irama lainnya yakni MN (22) warga Jalan Cempaka Gg. Flamboyan Rt. 003 Rw. 002 Kel. Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar.
Kepolisian menerima infromasi bahwa tersangka MN (22) melarikan diri ke Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
“Sesampainya disana, polisi langsung mengamankan pelaku yang diketahui sedang bersembunyi di rumah keluarganya tersebut,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid.
Kepada Polisi, MN (22) mengaku ia diajak oleh MR (28) untuk ditemani kerumah temannya yakni korban untuk berurusan tanpa memberitahu tentang urusan yang dimaksud, dan pelaku sendiri saat itu baru pertama kali kerumah korban.
MN juga mengaku bahwa ia pemilik motor Scoppy yang turut dijadikan barang bukti. Dimana saat itu, ia sebagai orang yang mengendarai motor tersebut saat menuju ke rumah korban dengan berbonceng tiga bersama pelaku MR dan AM.
Saat terjadinya pembunuhan terhadap korban Romdy Irama, pelaku MN mengaku tidak ikut terlibat aksi penusukan dan tidak melihat korban ditusuk karena sedang berjaga diruang tengah rumah korban.
Namun, MN mengaku kepada polisi bahwa ia mendengar suara minta tolong dari korban setelah aksi penusukan dari kedua rekannya di kamar mandi korban.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polres Banjarbaru bersama Ditreskrimum Polda Kalsel, unit Resmob Polres Banjarbaru, unit Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.