TERAS7.COM – Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Danau Indah Kecamatan Batulicin, akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (1/5/2023) pagi.
Pasalnya, setelah pembantaran yang dilakukan jajaran Polsek Batulicin, dan tersangka sempat diopname kini dinyatakan meinggal dunia karena racun rumput jenis roundup yang sudah berkontraksi dengan tubuh pelaku.
Yang mana diketahui sebelumnya, tersangka bernama Ulil Amri ini telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri karena permasalahan ekonimi. Pelaku, mencekik istrinya dengan tali gayung saat sedang ingin buang air di sungai, pada 22 April lalu.Usai membunuh istrinya, tersangka meminum roundup namun masih hidup.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, membenarkan meninggalkan tahanan Polsek Batulicin kasus pembunuhan.
” Pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, pukul 07.20 Wita, tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Andi Abdurrahman Noor yaitu dr Rahim saat jalani perawatan, ” katanya.
Dijelaskannya, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, telah melaksanakan Pembantaran yang sebelumnya telah dilaksanakan perawatan dan opname di RSUD Andi Abdurrahman sebanyak 3 kali sejak di amankan.
Berikut rekam perkembangan Tahanan selama diamankan,
– Tahanan merupakan warga pendatang di desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, dia lahir di Malang dan besar di Propinsi Lampung.
– Pihak keluarga dari tahanan tidak ada yang bisa dihubungi.
– di Desa Danau Indah,Tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan.
– Seluruh warga desa Danau Indah merupakan keluarga dari Korban pembunuhan (Istri). Keluarga korban, Berusaha untuk menghakimi Pelaku.
– Tanggal 22 April, Tahanan sebelum ditangkap dan diamankan,Setelah melaksanakan Pembunuhan,Berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum Roundap sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni.
– Kemudian selama di Tahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung mulai tanggal 23 April sd 30 April 2023, telah menjalani opname selama 3 kali.
– Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari Dokter, bahwa cairan Roundap yang diminum Pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari Pelaku setelah 4 jam.
– Karena Roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas, setelah digunakan.
– Pada tanggal 30 April sekitar pukul 15.00.Wita,Tahanan di antarkan ke RSUD Andi Abdurrahman dengan sebelumnya menjalani pemeriksakan ke RS MARINA dan pada jam 19.00 Wita di Rujuk ke RSUD ANDI ABDURRAHMAN dengan di kawal dan di jaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekdes desa Desa Danau Indah.
– Pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, jam 07.20 Wita, Tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Perawat di RSUD Andi Abdurrahman.