TERAS7.COM – Dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Banjarbaru, disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan, cafe, tempat makan dan perbelanjaan, maupun fasilitas publik, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WITA.
Selain demi mengendalikan angka kasus baru Covid-19. Pembatasan jam malam ini juga dilakukan agar mempersempit ruang lingkup kerumunan yang berpotensi terjadi di sejumlah tempat-tempat yang disebutkan tadi.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan di masyarakat, bahkan ada terlontar pertanyaan dari masyarakat, apakah Covid-19 mengganas di malam hari, dan menciut di siang hari.
“Memangnya kalau siang Covid-19 ini tidak ada ya, sehingga malam dibatasi, sementara siang warung makan dan cafe buka bebas saja, bahkan saat siang itulah banyak orang,” ujar salah seorang masyarakat, Lana.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, Rizana Mirza menyatakan bahwa yang namanya virus tidak mengenal waktu, baik siang maupun malam. Jadi, virus bisa saja menyerang kapanpun.
“Secara umum, yang namanya virus tidak mengenal waktu, kapan saja bisa terpapar,” ujarnya.
Terkait dasar hukum apa yang dipakai sehingga diterapkan jam malam ini. Dikatakan Rizana, bahwa pihak yang mengatur penerapan PPKM Mikro ini adalah kewenangan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru.
Sehingga, bukan ranah pihaknya untuk menyebutkan dasar hukum apa yang dipakai dalam penerapan tersebut. “Yang saya tahu dasar hukumnya dari perintah presiden dan gubernur, namun untuk lebih detailnya bisa ke bagian hukum,” ungkapnya.
Menurut pendapatnya pribadi, kemungkinan besar diterapkannya pembatasan jam operasional di malam hari. Karena, kebanyakan masyarakat itu tidak beraktifitas di malam hari. Sehingga bisa berkumpul di kafe atau tempat sejenis lainnya.
Sedangkan di siang hari, masyarakat masing-masing disibukkan dengan aktifitasnya. Sehingga hal itu tidak memungkinkan masyarakat untuk bisa berkumpul dan bersantai ria dalam waktu yang lama.
Di tempat seperti cafe-cafe, ia juga melihat adanya kelonggaran protokol kesehatan yang tidak disadari, seperti tidak menjaga jarak.
“Maaf, tapi kadang cafe dan tempat makan, kalau orang-orang sudah berkumpul, itu susah diatur jaraknya,” terangnya.
Sehingga menurutnya hal tersebutlah yang menjadi acuan pemerintah memasukkan pembatasan jam operasional sejumlah usaha di dalam penerapan PPKM Mikro.
Lanjutnya, hal ini dilakukan bukan serta merta membatasi pergerakan masyarakat saja. Akan tetapi, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Untuk keselamatan mereka juga sih, kita juga ingin pandemi ini usai, jadi enak bisa kumpul-kumpul seperti dahulu lagi,” tandasnya.
Inginkan Edukasi dan Pengawasan Daripada Pembatasan