TERAS7.COM – Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis membuka kick of meeting pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan tahun 2023 di aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (1/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.
Selanjatnya, sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD dan memanfaatkan hasil KLHS RPJPD dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD.
Ia juga menjelaskan, dasar kegiatan ini adalah UU nomor 32 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI nomor 69 tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016, peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 7 tahun 2018, dan surat arahan Mendagri RI nomor 550/5112/Bangda tanggal 6 Juli 2022.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis menyampaikan, Kabupaten Asahan tahun ini akan menyusun dokumen KLHS RPJPD tahun 2025–2045.
KLHS RPJPD tahun 2025-2045 merupakan KLHS pertama untuk RPJPD Kabupaten Asahan.
“KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Dalam melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, LSM, filantropi, perwakilan dari perguruan tinggi juga dan dibantu tenaga ahli pendamping,” terangnya.
Ia juga berharap, masukan dan saran positif dari tim penyusun KLHS RPJPD sangat dibutuhkan dalam tahapan penyusunan KLHS RPJPD ini.
“Sehingga, nantinya dapat kita sepakati isu strategis sekaligus rekomendasi untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025–2045,” tuturnya.
Kemudian, untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini, ia menekankan, agar semua OPD terkait dapat cepat dan segera memberikan dukungan data-data yang diperlukan.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada tim kelompok kerja penyusunan KLHS RPJPD agar segera melaksanakan semua tahapan pelaksanaan KLHS RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, kepada narasumber serta tenaga ahli pendamping diharapkan untuk dapat mendampingi tim Pokja sampai tahapan validasi dan memastikan integrasi hasil rekomendasi KLHS ke dalam rancangan awal dokumen RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045,” pungkasnya.