TERAS7.COM – Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Labuhanbatu nomor 300/152/DPPA/SE/2023 tentang pembatasan dan pengawasan jam malam bagi anak, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga membuka Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat kantor Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (19/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga mengatakan, generasi muda adalah aset berharga bagi masa depan bangsa.
“Oleh karena itu, perlu untuk diberikan lingkungan yang aman dan mendukung. Salah satu langkahnya adalah dengan pembatasan dan pengawasan jam malam,” katanya.
Ia juga menjelaskan, surat edaran ini merupaka langkah konkrit dan bentuk tanggungjawab dari pemerintah untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Oleh karena itu, harus dilindungi dari risiko dan bahaya yang mungkin terjadi saat anak-anak berada di luar rumah pada malam hari. Kita semua menyadari, bahwa pengawasan jam malam bagi anak-anak adalah salah satu upaya untuk memastikan keamanan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan, penyalahgunaan narkoba, dan situasi bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan perkembangan anak-anak kita,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwasanya surat edaran ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan anak-anak. Namun, merupakan bentuk kepedualian dan rasa tanggungjawab orang dewasa dalam hal ini pemerintah dan instansi terkait untuk melindungi anak-anak.
Kemudian, ia juga mengajak semua pihak, baik orang tua, pendidik, masyarakat, dan stakeholder untuk bekerjasama dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut.
“Perlu saling mendukung dan memastikan, bahwa pesan-pesan penting dalam surat edaran ini diterima dan dipatuhi semua pihak terkait. Kepada orang tua, marilah kita berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada anak-anak kita dan mengawasi kegiatan mereka di luar rumah. Kepada pendidik, mari kita mengedukasi anak-anak tentang pentingnya aturan ini dan dampak positif yang akan dirasakan bila anak-anak mematuhi batasan waktu yang ditetapkan,” ucapnya.
Terakhir, ia mengatakan, kesuksesan implementasi surat edaran ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesadaran masing-masing pihak untuk menjadikan Labuhanbatu sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga menyampaikan, terkait surat edaran ini, DPPPA Kabupaten Labuhanbatu akan membentuk tim khusus yang akan menyusun peraturan terkait pembatasan jam malam sekaligus mengekssekusi peraturan tersebut.