TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kaltim Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi menegaskan Perda tersebut diharapkan agar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
“Perda RZWP3K telah mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah. Seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa /perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum sebesar 18,76 persen. Dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan seperti perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, maupun pemukiman sebesar 81,24 persen,” kata Abu Helmi saat membuka Sosialisasi Perda RZWP3K Kaltim, yang dilaksanakan Dinas Kalautan dan Perikanan Kaltim, di Ballroom Hotel Midtown Samarinda, Kamis (3/6/2021).
Abu helmi menambahkan, disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim.
Perda RZWP3K ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali.
“Potensi dan permasalahan pada RZWP3K memerlukan regulasi untuk pengaturan, pemanfaatan dan pengelolaannya, antara lain sektor pertambangan (migas dan mineral) kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata dan jasa pembangunan laut,” tandas Abu Helmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim M Ali Aripe mengatakan sosialisasi untuk menginformasikan Perda RZWP3K menjadi acuan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil di wilayah Kaltim.
“Alokasi wilayah pesisir 81 persen lebih untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun pembudidaya. Dan sisanya, 18 persen untuk pemerintah membangun pelabuhan, alur pelayaran dan lainnya. Perda ini, memberikan keleluasaan kepada nelayan dan masyarakat untuk berusaha,” ujarnya