TERAS7.COM – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto memuji Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin atas usaha mereka yang mengagalkan penyelundupan narkotika sebanyak total 93 kilogram.
Penyelundupan yang digagalkan tersebut, sebanyak 93 kilogram narkotika, dengan rincian sabu-sabu seberat 84 kilogram, dan ekstasi sebanyak 30.000 butir seberat 9 kilogram.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto dan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan kehadapan awak media saat press release di Halaman Polresta Banjarmasin. Kamis (17/12).
“Cukup besar jumlahnya, sebanyak 84 kg sabu, ditambah 9 kg ekstasi atau setara dengan 30.000 butir,” ujarnya.
“Ini prestasi yang luar biasa saya kira untuk Polres Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menyapaikan kronologis penangkapan tersangka yang berawal dari kecurigaan anggota dan juga masyarakat terhadap sejumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke Banjarmasin.
“Seseorang dicurigai, kemudian diikuti dari Banjarmasin ke Jakarta kemudian ke Medan, setelah dari Medan pelaku ke Bukittinggi, berlanjut lagi ke Padang, selanjutnya ke Bengkulu dan berhasil dibekuk di Lampung,” ujarnya.
“Di Medan tersangka mendapatkan 2 koper isi sabu, kemudian di Bengkulu dapat lagi 2 koper isi sabu dan ekstasi,” ujarnya.
“Takut kehilangan jejak serta bukti, akhirnya anggota yang bertugas menyergap pelaku di Lampung,” tambahnya.
Dalam press release tersebut turut dihadirkan tersangka Hermansyah Effendi alias Herman alias Emon kehadapan awak media yang berhadir.
Herman sendiri mengaku bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar 26 juta rupiah untuk biaya transportasi dalam menyelundupkan barang haram tersebut.
“26 juta untuk transportasi, kalau untuk fee tidak ada diungkapkan berapa jumlahnya,” ungkapnya.
Melalui fakta dari Kepolisian, penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 1.290.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 15 orang dan 1 butir tablet ekstasi untuk 1 orang.