TERAS7.COM – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Akan tetapi masing-masing daerah di Indonesia memiliki mekanisme pembuatan Perda yang berbeda-beda tergantung kondisi daerah, jumlah penduduk dan beragam hal lain.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan saat ditemui di Ruang Komisi I usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (26/6) yang lalu.
“Semangat pembentukan Perda sendiri dalam rangka untuk memecahkan masalah dan membuat desain yang berkemajuan untuk daerah sesuai item khusus. Perda ini dari mulai rancangan sudah harus diketahui oleh masyarakat luas agar mereka bisa melihat urgensi masalah yang dihadirkan oleh perda itu. Selain itu masyarakat harus tahu solusi yang dihasilkan dan kemajuan yang diharapkan dari perda itu. Masyarakat yang memiliki pengalaman serta pandangan pandangan positif dan konstruktif nantinya bisa memberikan masukan-masukan dari sejak awal perda tersebut dibentuk,” jelasnya.
Untuk melakukan perbandingan mengenai mekanisme pembentukan Perda ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar melakukan kunjungan kerja ke DKI Jakarta untuk mengetahui mekanisme pembuatan Perda DKI Jakarta pada tanggal 20-22 Juni 2019 yang lalu.
“Kita melihat bagaimana dinamisnya kehidupan di Jakarta. Jadi kami ingin melihat formula yang mereka terapkan dalam pembentukan perda itu seperti apa. Bagaimana mereka bisa mengatur dan mempertahankan serta meningkatkan kemajuan kota DKI Jakarta yang mana telah menjadi salah satu Kota yang persaingannya ada di level internasional, bukan di level nasional lagi,” kata Mulkan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Banjar menggali semua urgensi Perda yang dibentuk oleh DKI Jakarta dan bagaimana perda itu bisa dijalankan oleh semua pihak, baik pemerintah daerah maupun juga seluruh masyarakat DKI Jakarta sebagai pemilik daerah tersebut
“Selain itu kami mempelajari alur yang mereka gunakan dalam rangka membahas dan merumuskan perda. Sejatinya alur pembentukan perda ini kita gali tujuannya agar menghadirkan semangat untuk memajukan Kabupaten Banjar. Kita harus membedah lagi ini Perda yang akan dibentuk itu, kalau ingin memajukan daerah apakah pas materinya, jangan-jangan kurang atau malah berlebihan, karena kalau dipaksakan tidak akan bisa berjalan dengan efektif. Apalagi jika tidak pas dengan unsur dan kultur budaya. Makanya pembentukan sebuah perda itu harus melalui tahapan panjang, termasuk naskah akademik agar perda yang disusun benar-benar memang sesuai kebutuhan masyarakat dan juga bisa menyelesaikan problem-problem yang ada di Kabupaten Banjar,” terang Mulkan.
Dari kunjungan kerja tersebut, ia menyimpulkan pembentukan Perda di Kabupaten Banjar dengan DKI Jakarta memiliki pola yang berbeda karena semua Perda di DKI Jakarta harus disinkronisasi oleh Bapemperda.
“Kalau kita berbeda. Kita masuk ke Bapemperda dulu yang akan mendiskusikan pembentukan Perda ini. Kalau dianggap perlu dan harus digali bersama baru diparipurnakan agar nanti dibahas, apakah oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus. Setelah itu kami sampaikan lapoiran dalan paripurna dan dikonsultasikan ke Provinsi untuk perbaikan sebelum diundangkan,” urai Mulkan.
Perbedaan pola ini lanjut Mulkan juga berakibat pada kecepatan dalam pembahasan sebuah rancangan Perda, dalam segi waktu Kabupaten Banjar lebih cepat.
“Kalau dari segi waktu jauh kita lebih cepat. DKI Jakarta melakukan pembahasan lebih panjang dari kita. Tapi secara umum soal waktu itu relatif saja, semakin berat materi yang dibahas maka akan semakin lama. Begitu pula semakin ringan materi yang dibahas maka akan semakin pendek waktunya,” pungkasnya.