TERAS7.COM – Beberapa waktu terakhir, Diskominfo Kabupaten Banjar diterpa berbagai persoalan, sebelumnya Kepala Diskominfo Kabupaten Banjar, Farid Soufyan sekitar 2 jam di mintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, tepatnya di ruangan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar Tri Taruna F.
Kedatangan Farid Soufyan, dalam hal melakukan klarifikasi dan pemberian keterangan, mengenai anggaran SKPD yang ia pimpin, yang menurut pihak Kejari Kabupaten Banjar ada hal hal yang diduga tidak realistis.
“Iya benar, hari ini (kemarin-red) kita sudah melakukan pemanggilan kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Banjar untuk klarifikasi dugaan penggunaan program anggaran pertanggungjawaban, sementara ini kita tunggu dulu hasil penyelidikan, dan nanti akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Tri Taruna F.
Terbaru, terkait tidak adanya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Banjar / Radio Suara Banjar, pihak Pemerintah Kabupaten Banjar juga belum ada yang bisa memberikan keterangan.
![Pj Sekdakab Banjar Tidak Bisa Komentar I Gusti Nyoman Sudiana](https://teras7.com/wp-content/uploads/2019/05/I-Gusti-Nyoman-Sudiana.jpg)
Penjabat Sekdakab Banjar I Gusti Nyoman Yudiana belum bisa berkomentar terkait radio
Bahkan Penjabat Sekdakab Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, saat di konfirmasi oleh teras7.com menyatakan, ia tidak bisa memberikan komentar, karena ia baru menjabat, belum tahu duduk perkaranya.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Banjar DR Eddy Elminsyah Jaya juga menyatakan hal serupa, dirinya belum bisa memberikan keterangan dikarenakan baru menduduki kursi Kabid baru bulan maret 2019 tadi.
Sedangkan kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang lama, Heru Pitaya, menyatakan ia sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo, sehingga tidak berani melampaui wewenang kabid baru.
“Maaf pak ulun sekretaris jadi kada wani melampaui wewenang sidin, mohon maaf mas lah,” tulisnya
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Dr. H. Ahmad Syaufi, SH, MH selaku Wakil Ketua KPID Kalsel menyatakan, izin prinsip yang dimiliki oleh RSPD Kabupaten Banjar (Radio Suara Banjar-red), tidak berlaku. Karena Ijin prinsipnya sudah habis.
![Pj Sekdakab Banjar Tidak Bisa Komentar radio](https://teras7.com/wp-content/uploads/2019/05/radio.jpg)
“Menurut Undang Undang Penyiaran tidak boleh bersiaran, karena pada dasarnya IPP prinsip itu berlaku 1 tahun untuk uji coba siaran,” tegasnya.
Dengan kondisi seperti saat ini, RSPD Kabupaten Banjar yang masih melakukan siaran, tetapi izin prinsipnya tidak berlaku, menurut Syaufi, hal itu sudah termasuk pelanggaran.
Saat ditanyakan apakah KPID Kalsel pernah memberi surat teguran bagi para pelanggar aturan, termasuk kepada RSPD Kabupaten Banjar, Syaufi menyatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang memberikan teguran, karena itu menjadi ranah Kementerian Kominfo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
Namun berdasarkan dari pemaparan Komisioner KPID Kalsel, Saufi, RSPD Kabupaten Banjar tidak pernah melakukan pengurusan lagi untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari kementerian.
Tidak berlakunya lagi izin siaran untuk RSPD Kabupaten Banjar, dipertegas oleh staff KPID Kalsel Bidang Perizinan Novi Susanti.
“Itu izinnya sampai proses IPP Prinsip saja, dia (RSPD Kabupaten Banjar –red) tidak melanjutkan lagi ke IPP Tetap, sampai IPP prinsipnya mati, kalau izin prinsip habis tidak boleh bersiaran pak,” terang Novi Susanti.
Dengan menggelontorkan dana APBD ke kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya, bahkan menurut Badrul, cenderung kegiatan tersebut melanggar hukum (melakukan siaran tanpa ada izin siaran), maka dana yang di pergunakan juga bisa di katakan menyimpang.
“Pihak terkait yang memiliki kewenangan harus bisa menjelaskan persoalan legalitas ini dengan mengacu aturan yang ada, sehingga terang benderang persoalan RSPD ini , karena ini akan menimbulkan polemik tidak sehat dan edukatif bagi publik. Jika selama ini boleh melakukan siaran legalitas yang dipergunakan berupa apa sehingga ada anggaran daerah yang harus terserap. Era keterbukaan dan pencerahan terhadap publik berfungsi untuk hindari bola liar yang berujung dugaan negatif, sedangkan RSPD menyampaikan berita atau informasi yang benar untuk kemajuan daerah di pelbagai lini kehidupan,” ucapnya.
![Pj Sekdakab Banjar Tidak Bisa Komentar WhatsApp Image 2019 05 08 at 13.49.42](https://teras7.com/wp-content/uploads/2019/05/WhatsApp-Image-2019-05-08-at-13.49.42.jpeg)
Pada tahun 2019 ini saja, untuk dana Diskominfo yang akan di serap pada kegiatan RSPD Kabupaten Banjar, berdasarkan Sirup Kabupaten Banjar dengan RUP 19394680 Belanja Pemancar Radio sebesar Rp. 300 juta metode tender cepat dengan waktu pemilihan Februari 2019.
Kemudian ada juga tercantum, belanja izin siar radio sebesar Rp.150 juta nomor RUP 19394679, metode pengadaan langsung dengan waktu pemilihan Januari 2019.