TERAS7.COM – Orang tidak di kenal, lempar batu ke kaca Masjid Al- Jihad Muhammadiyah, bertempat di Haur Batu Rt 13, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, membenarakan adanya, pelemparan batu di Masjid Al-Jihad Muhammadiyah tersebut, yang menyebabkan kerusakan Masjid.
“Kejadian berlangsung sekitar 20.10 wita sewaktu pelapor beserta saksi – saksi selesai melaksanakan ibadah sholat isya di masjid Al-Jihad Muhammdiyah, tiba-tiba dari arah depan masjid terdengar seperti ada suara ledakan sebanyak empat kali” terang Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Selasa(15/09/20).
Kemudian, Lanjut AKBP Nur Khamid, pelapor bersama dengan saksi yang lain mengecek kedepan masjid, ternyata kaca dinding sebelah kiri masjid sudah dalam keadaan berlobang, dengan kondisi serpihan kaca berserakan di lantai masjid.
Setelah pelapor keluar masjid ternyata, ada seseorang yang tidak dikenal sedang lari dari arah samping masjid menuju ke arah jalan raya mengarah kewilayah Paringin,
“Dengan ciri- ciri pelaku, berperawakan postur badan sedang dengan, tinggi badan antara sekitar 155 cm sampai dengan 160 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam pendek, tidak mengenakan baju, baju kaos warna kuning di slempangkan di bahu atas,”terang AKBP Nur Khamid.
Atas kejadian tersebut pihak panitia masjid diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Setelah kejadian tersebut, pihak panitia masjid melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Paringin pada, Senin tanggal 14 September 2020, guna dilakukan proses Hukum.
Dengan tidakan pelaku, yang benama SA(23) warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, telah melanggar, pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasahkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang atau sebagian kepunyaan orang lain dihukum penjara selama – lamanya, dua tahun delapan bulan sebagana dimaksud dalam rumusan pasal 406 Ayat (1) KUHPidana,” terang AKBP Nur Khamid.