TERAS7.COM – Penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap siapa pelaku orang tua dari bayi tersebut.
Pihak kepolisian mengungkap motif dibalik temuan bayi tersebut yang pelakunya merupakan orang tua bayi tersebut.
Dari kesaksian pelaku, mereka mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi malang tersebut.
Dihadapan pihak kepolisian pelaku perempuan menjelaskan mengapa dirinya tega melakukan perbuatannya tersebut.
“Bayi laki – laki tersebut dilahirkan sendiri di kamarnya dibantu oleh saksi yaitu adiknya yang masih berusia 15 tahun,”ujar Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.
“Bayi laki-laki itu kemudian dibersihkan dan dipotong ari-arinya menggunakan pisau dapur kemudian ari-ari tersebut ditanam disamping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubangnya,”lanjutnya
Pelaku perempuan juga meminta kepada saksi dalam hal ini adiknya agar tidak memberitahu orang tuanya perihal kejadian tersebut.
“Jangan beritahu bapak dan ibu, nanti aku dipukuli”jelas Iptu Sutargo.
Lalu pada Kamis (02/03/2023) siang, pelaku laki-laki yang bekerja sebagai sopir travel, sedang berada dijalan dan menerima pesan dari pelaku perempuan bahwa dia sudah melahirkan.
Kemudian malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi.
Jumat (03/03/2023) dini hari, ketiganya keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah maburai.
Bersamaan dengan itu, pelaku sekaligus orang tua dari bayi malang tersebut juga meninggalkan sepucuk surat serta pemberian nama untuk anaknya tersebut.
“Kami menitipkan, mohon pertolongan, bayi ini nanti setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapa pun, tolong jaga anak kami dan tolong namai Bayi ini MUHAMMAD FADIAN RAMADAN”,isi dari sepucuk surat tersebut.
Diketahui motif dari pelaku nekat melakukan hal tersebut dikarenakan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan pasal tentang UU Perlindungan Anak.