TERAS7.COM – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada tanggal 11 September 2023.
Pelaku tersebut bernama Munakip alias M (31) warga Dusun Panasan Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Pelaku kedapatan membawa 2 Kg narkoba jenis sabu dari Malaysia lewat perairan Asahan jalur tikus,” kata Kapolres Asahan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Jumat (15/9/2023).
Ia juga menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang seorang TKI yang akan masuk ke Kabupaten Asahan dengan membawa narkoba jenis sabu dari negara Malaysia.
Mendapat keterangan tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Asahan untuk dilakukan interogasi.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni sabu seberat 2 Kg, paspor, tas, dan handphone,” ungkap Rocky.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria asal negara Malaysia bernama Syafi’i.
“Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Madura, Jatim. Kalau barang haram ini berhasil lewat dari perairan Asahan, pelaku akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta, yang mana nantinya, barang haram tersebut akan diedarkan di Madura,” beber Rocky.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya, pelaku membawa narkoba jenis sabu tersebut untuk penghasilan tambahan dalam mencukupi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku baru pertama kali membawa narkoba dari Malaysia. Terhadap Syafi’i, warga Malaysia, kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Terhadap kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.