TERAS7.COM – Polsek Astambul menangkap pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 berjenis sabu seberat 0,35 gram pada Jumat (10/7) yang lalu.
Pelaku AB alias Suki (49 th) diamankan pada pukul 14.30 Wita di Pasar Astambul Jalan Syekh M. Arsyad Al-Banjari, Desa Sei Alat RT. 001 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono mengungkapkan pelaku sebelumnya sempat diintai petugas beberapa saat sebelum akhirnya ditangkap.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Pasar Astambul, selanjutnya kami melakukan pengintaian terhadap pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 paket sabu yang disimpan didalam topi yang sedang dipakai pelaku.
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di belakang Pasar Astambul.
“Kemudian kami temukan 2 buah bong peralatan isap sabu beserta pipet kaca yg masih ada sisa sabu kembali berhasil kami amankan untuk menambah barang bukti. Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Astambul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Samsu Darsono.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.