TERAS7.COM – Polsek Kota Kisaran melakukan pengamanan pelaksanaan pembacaan sita eksekusi perkara perdata di lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (7/9/2023).
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane menyampaikan, pengamanan kegiatan pembacaan sita eksekusi ini dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor 3/PDT.EKS/2023/PN Kis, terhadap obyek tanah dan bangunan seluas lebih kurang 198 meter persegi di lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Pihak PN Negeri Kisaran melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1377/Mekar Baru atas nama Aulia Rhamodan dengan batas wilayah sebelah barat berbatasan dengan jalan Ahmad Yani seluas 5,5 meter, sebelah timur berbatasan dengan Syahrial Panjaitan seluas 12 meter, sebelah utara berbatasan dengan tanah KHWA/PJKA seluas 28 meter, dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Parti seluas 28 meter,” katanya.
Ia juga menjelaskan, proses pembacaan eksekusi ini dihadiri oleh pihak PN Kisaran, pihak pemohon Aulia Ramadhan, pihak tergolong I Tusmin Susilo, penasehat hukum tergolong I Arsyad Mulia Pasaribu, dan pihak termohon II Suhri Lubis.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi ini berlangsung aman,” tutupnya.