TERAS7.COM – Portal di jembatan Paringin Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi akses utama jalan A Yani di pusat kota hanya bisa dilintasi oleh kendaraan dengan ketinggian maksimal 2,5 meter sampai saat ini masih terpasang.
Portal tersebut dipasang Balai Jalan Nasional dikarenakan sempat ada kerusakan pada badan jembatan, dan khawatir jika portal masih dilintasi oleh kendaraan bermuatan justru akan menambah parah karusakan dan membahayakan pengguna jalan.
Keberadaan Portal ini, menjadi tanda tanya masyarakat pada saat kegiatan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kabupaten beberapa waktu lalu.
Salah satu warga, Roni, mengatakan dengan adanya portal merugikan warga Balangan karena untuk mengangkut bahan pokok atau bahan lain harus memutar.
“Truk pengangkut sampah pun jadi harus mengganti rute dan kadang membuat pengangkutan sampah di pusat kota menjadi terlambat,” ungkapnya.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi pada saat berdialog.
Menurutnya, pemasangan portal memang merugikan warga masyarakat. Namun keputusan untuk pemasangan dan pelepasan portal diluar kendali pemerintah daerah.
“Daerah tidak dilibatkan dalam pemasangan portal, hanya diberitahukan dan melakukan pengawalan dalam pemasangannya,” ungkapnya.
Saat ini pembangunan jembatan kembar yang berada tepat di sebelah jembatan Paringin masih dalam proses pembangunan, dan rencananya jika pembangunan jembatan selesai dikerjakan maka portal di jembatan Paringin akan dibuka.
“Setelah selesai pembangunan jembatan juga kaan dilakukan pelebaran jalan di pusat kota Paringin sekaligus pembuatan bundaran yang diharapkan nantinya menjadi wajah batu pusat kota Paringin,” tutupnya.