Gonjang-ganjing status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarbaru akhirnya menemui titik temu.
Meski sempat dibatalkan PPKM Level III, akhirnya pemerintah pusat memutuskan Banjarbaru masuk kedalam daftar Kabupaten/Kota yang berada di luar Jawa-Bali yang melaksanakan pembatasan. Namun, kali ini naik kasta menjadi PPKM Level IV.
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin turut membenarkan ihwal tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Level IV ini akan dilakukan setelah pengumuman resmi dari Presiden RI, Joko Widodo.
“Dari pertemuan daring tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM Level 4 menunggu pengumuman resmi presiden pada 25 atau 26 Juli,” tutur Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin pasca rapat koordinasi bersama Menko Bidang Perekonomian secara daring di Ruang Command Center Balai Kota Banjarbaru.
Salah satu indikator yang menyebabkan Banjarbaru masuk daftar PPKM Level IV adalah angka indeks jumlah kematian pasien Covid-19 maupun tingginya angka penularan virus corona (positif-rate) di masyarakat.
Dimana per hari ini Sabtu, (24/7/2021), berdasarkan data RSD Idaman Banjarbaru, pasien yang dirawat sebanyak 74 orang dari total pasien terdampak Covid-19 yang pernah ditangani sebanyak 2.280.
Dengan rincian pasien sembuh mencapai 417 orang, pasien yang melakukan isolasi mandiri 1.199 dan kesembuhan turut diimbangi dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 330 orang.
Kemudian, terkait teknis penerapan PPKM Level IV di Banjarbaru nantinya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait hal ini.
Namun, pada intinya, menurut Riza, protokol kesehatan secara ketat yang tetap menjadi prioritas utama dalam mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
Lebih jauh ia mengatakan, saat ini yang paling sering terjadi di masyarakat adalah kerumunan. Karena kalau itu sudah terjadi, menurtnya semakin mempermudah penularan Covid-19.
“Yang lebih diperhatikan adalah kerumunan. Kita lihat saja, pasti ditempat makan masker terbuka, padahal penularan terjadi lewat percikan air liur disaat kita berbicara, apalagi jaraknya dekat, mudah sekali penularannya,” ucapnya.
Sehingga upaya-upaya mematuhi serta menerapkan Prokes secara ketat yang harus dimiliki setiap individu, dan hendaknya masyarakat juga harus memiliki kesadaran terkait hal-hal apa saja yang bisa menimbulkan penularan Covid-19.
Terkait pedagang, ia menyatakan bahwa berjualan tetap diperbolehkan, dimana notabenenya ekonomi harus jalan. Terlebih bagi pedagang kecil, yang harus bergantung hidup dari sana.
Meski diperbolehkan, ia tetap menyarankan agar dagangan yang dijual seperti makanan sebaiknya dapat dibawa pulang oleh pembeli. Karena makan ditempat menurutnya lebih beresiko tertular.
“Tapi kalau juga makan ditempat, harus jaga jarak, kursi dibatasi, tidak berhadapan,” terangnya.
Ia mengakui hal ini memanglah susah, namun apa boleh buat, seperti itulah fakta dilapangan. Dimana penyebab penularan virus, terjadi saat keluar percikan air liur dari mulut, baik waktu berbicara, batuk, maupun bernafas.
“Kami nakes ini hanya hilirnya, ibarat kesebelasan sepakbola kami penjaga gawang, kalau di depan seperti penyerang dan lainnya tidak bekerja secara baik, ya kami pasti kebobolan,” ungkapnya.
Adapun menurutnya, kalau masyarakat bisa melaksanakan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya, ia yakin tidak akan fatal seperti di Jawa-Bali atau negara lain.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengenai hal ini menyampaikan bahwa aturan teknis pembatasan sudah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Namun, nanti secara teknis penerpannya di Kota Idaman akan diatur melalui aturan Walikota Banjabaru.
“Karena beberapa pembatasan ada kewenangan Walikota yang menentukan,” katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya dalam hal ini Polres Banjarbaru, akan selalu siap menjalankan instruksi atau aturan apapun yang telah disepakati dan diterbitkan secara tegas dan persuasif, namun tetap humanis.
“Sehingga nanti status PPKM Level IV bisa diturunkan kembali, dan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Sebelum PPKM Level IV ini diberlakukan, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada jajaran Polres Banjarbaru sampai ke para Bhabinkamtibmas yang berada di sektor desa dan kelurahan untuk bersinergi menyampaikan, sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, dan tak luput juga melalui media sosial.