TERAS7.COM – PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang beroperasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, adalah perusahaan tambang pasir jenis kuarsa yang memperkerjakan tenaga kerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pada peristiwa terjadi robohnya tower penampung pasir hasil galian milik PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang beroperasi di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/07/2021) lalu telah disesalkan banyak pihak.
Karena dalam Insiden kecelakaan robohnya tower penampung pasir hasil galian tersebut terdapat korban jiwa, seorang tenaga kerja lokal meninggal dunia di tempat saat kejadian, korban meninggal dunia bernama Ahmad Albar (20) warga Desa Lahei RT 07, Kecamatan Mantangai.
Sementara ada 3 (tiga) pekerja asing asal cina yang mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan tower yang terbuat dari konstruksi besi di saat kejadian, diketahui tiga TKA asal Cina tersebut bernama : Yan Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, dan kasus nya telah ditangani pihak kepolisian.
Terungkap, ternyata PT MPP diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, hal ini telah dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Raison, kepada sejumlah awak media.
Dari update data yang dimiliki per Juli 2021, hanya ada sekitar 23 WNA dari delapan perusahaan perkebunan sawit yang mempunyai izin kerja di wilayah Kabupaten Kapuas, sedangkan untuk TKA asal cina yang dipekerjakan di perusahaan tambang pasir jenis kuarsa PT MPP tidak ada data lapornya.
“Jujur saya katakan, PT MPP ini sama sekali belum ada melaporkan ke kita, sehingga merasa kecolongan dengan adanya TKA asal cina yang masuk di pekerjakan di perusahan tersebut,” kata Raison.
Camat Mantangai, Yubderi,juga menyesalkan dengan kejadian tersebut, apalagi sampai menelan korban jiwa dan luka-luka,.
“Mereka seharusnya kooperatif dalam memberikan laporan, jangan seperti ini, setelah kejadian baru lapor ke kita.,” kata Yubderi.
Secara terpisah dijelaskan oleh Kades Lahei Mangkutub, Ugak, bahwa pihak PT MPP sudah memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta kepada pihak keluarga korban, namun pihak perusahaan juga berjanji akan kembali memberikan bantuan santunan kepada ahli waris keluarga korban.
Kades Lahei Mangkutub, Ugak, juga mengingatkan pihak perusahaan jangan hanya berjanji akan memberikan bantuan tetapi harus dipenuhi janji nya tersebut.