TERAS7.COM – Tak lama lagi bulan Ramadhan 1442 Hijriyah akan segera tiba pada pertengahan April 2021 mendatang.
Akan tetapi pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal 2020 yang lalu membuat kegiatan ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih pada tahun lalu harus dibatasi.
Sementara itu pada Ramadhan tahun ini, pelaksanaan shalat tarawih tidak lagi dibatasi sebagaimana tahun lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sekaligus Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin.
“Pada tahun ini, kemungkinan ibadah ramadhan seperti shalat tarawih tetap diperkenankan walaupun pandemi Covid-19 belum berakhir. Tapi kami menghimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Tak adanya lagi pembatasan hingga pelarangan ini lanjut Diauddin bertujuan untuk mencegah kebijakan yang menjadi kontroversi di masyarakat.
“Karena itu walaupun diperkenankan, kami tetap meminta agar masyarakat menaati protokol kesehatan, karena kasus Covid-19 mulai meninggi lagi, bahkan di daerah tetangga kita terjadi kenaikan kasus meninggal dunia akibat Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu salah satu warga Kabupaten Banjar, Jaini Hamidi menyambut baik rencana pemerintah yang tak lagi membatasi pelaksanakan ibadah Ramadhan.
“Saya setuju dengan rencana kebijakan yang diambil tersebut. Akan tetapi bagusnya kebijakan itu diterapkan saja dulu di kecamatan yang masuk daerah hijau,” ungkapnya.
Sementara itu untuk kecamatan yang berstatus merah, Jaini berharap agar pemerintah tetap melakukan pembatasan karena penyebaran Covid-19 sedang meningkat.