TERAS7.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku, diduga melakukan pencurian di Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Pelaku diketahui bernama Ranto Siregar (41), warga Dusun II A, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Sedangkan korban bernama Susanto (21) warga Dusun V, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Wib di Dusun I B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit handphone Oppo A12 milik korban.
“Korban melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak. Atas kejadian kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2023).
Ia juga menjelaskan, dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Lalu, sekira jam 14.00 Wib pada tanggal 14 Januari 2023, Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi, bahwa pelaku berada di jalan Syeh Hasan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur hendak menjual 1 unit handphone Oppo A12. Dan, akhirnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.