TERAS7.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) Reza Widya Noor, memimpin rapat membahas tentang Raperda Pengelolaan Pasar, yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemkab Batola.
Berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Komisi A dengan tim Perda Pemkab Batola.
Dikatakan Reza, bahwa DPRD Batola menyambut baik adanya gagasan Pemda Batola untuk melakukan perubahan dan perbaikan pada perda sebelumnya.
Seperti diketahui, terangnya, Perda terdahulu sudah berusia sekitar 10 tahun, dimana kiranya memang perlu diadakan perubahan.
Reza juga menambahkan, perubahan dimaksud di antaranya berkenaan dengan, klasifikasi jenis pasar dan retribusi yang harus dikaji ulang.
Selain itu, tambahnya, izin penempatan pelaku pasar harus juga dikelola dengan lebih baik lagi.
“Dengan adanya retribusi pasar, maka pelayanan fasilitasnya pun harus ditingkatkan pula sebagaimana pasar itu berkembang dan tumbuh,” timpal Reza.
Ia juga meminta, agar sarana fisik dan alokasi pasar harus ditata dengan lebih baik dan bijak lagi, dengan memperhatikan kearifan lokal setempat.
Dengan adanya perda pengelolaan pasar ini, harap Reza, Pemkab Batola dapat menampung kebutuhan masyarakat.