TERAS7.COM – Tak hanya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, H. Rusli pada Senin sore (12/8) juga membahas hal lain.
Yakni penyampaian Bupati Banjar, H. Khalillurrahman atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rancangan APBD Kabupaten Banjar Tahun 2020 dan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032.
H. Khalillurrahman atau akrab disapa Guru Khalil mengungkapkan telah dilakukan tahapan awal penyusunan dan kesepakatan kebijakan umum dalam penganggaran RAPBD 2020.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, langkah kebijakan yang telah dilakukan adalah menyusun kebijakan anggaran prioritas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar dengan Tim Anggaran. Akhirnya disepakati garis besar RAPBD Kabupaten Banjar untuk Tahun 2020,” ujarnya.
Secara garis besar target pendapatan dari RAPBD 2020 sekitar 1,8 triliun, menurun 5,8% dari target pendapatan dalam APBD-P 2019 yang baru disepakati.
“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar 4 miliar atau 2,60%, sedangkan dana perimbangan menurun 9,91% dari APBD-P 2019. Pendapatan dari pos perimbangan dan lainnya ada kemungkinan mengalami kenaikan, karena saat ini Perpres mengenai aturan APBN belum diterbitkan,” kata Guru Khalil.
Dari sisi belanja dalam RAPBD 2020 dipatok sebesar 2,025 triliun rupiah, diantaranya terjadi penurunan sebesar 1,07% pada belanja tak langsung
“Belanja tak langsung meliputi belanja pegawai sebesar 897 miliar, belanja hibah sebesar 45 miliar, belanja bansos sebesar 5 miliar, belanja bagi hasil dengan pemerintah desa sebesar 7 miliar, belanja bantuan keuangan untuk pemerintah desa sebesar 326 miliar dan terakhir belanja tak terduga sebesar 2 miliar 500 ribu rupiah,” jelas Guru Khalil.
Belanja Pemkab Banjar dalam RAPBD 2020 ini termasuk dengan penyediaan BPJS, tunjangan operasional bagi guru, tunjangan profesi guru dan untuk belanja dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sementara mengenai Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032, Guru Khalil menjelaskan ada Raperda ini mengatur tentan pemanfaatan ruang secara terperinci dalam rangka pengaturan zonasi perizinan.
“Penyusunan dan penetapan RTRW tidak lepas dari pertumbuhan dan perkembangan wilayah, aspek penambahan jumlah penduduk, dinamika ekonomi dan sosial, kemajuan teknologi dan transportasi, serta aspek lain yang mempengaruhi perubahan kebutuhan pemanfataan ruang fisik maupun non fisik ruang,” terang Guru Khalil.
Perubahan RTRW kata Guru Khalil ini dilakukan sebagai lanjutan kegiatan peninjauan kembali RTRW pada tahun 2017 lalu yang merekomendasikan perubahan RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032.
DPRD Kabupaten Banjar sendiri akan membahas 2 Raperda ini secara terpisah, dimana Raperda RAPBD Tahun 2020 akan dibahas terlebih dahulu, dilaksanakan secara maraton dalam 2 Rapat Paripurna mengenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Banjar dan Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Banjar pada Selasa, 13 Agustus 2019 besok.