TERAS7.COM – Untuk mengawasi aktivitas lahan pemakaman di Kota Banjarbaru, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat bakal membentuk tim pengawas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Utilitas Disperkim Kota Banjarbaru, Anwari Delmi, pada Kamis (27/07/2023).
Menurut Avix sapaan akrabnya, tim pengawas ini akan ditugaskan untuk mengawasi aktivitas lahan pemakaman, termasuk penataannya.
Rencana pembentukan tim pengawas pemakaman ini pun kata Avix, berlandaskan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2023
“Mereka ditugaskan untuk mengawasi aktivitas lahan pemakaman di Kota Banjarbaru ini. SKPD yang terlibat dalam Tim Pengawasan ini ada Satpol-PP, DPMPTSP, PUPR dan Disperkim Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Agar rencana pembentukan ini terlaksana, Avix mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkonslutasi dengan Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Lebih jauh ia menjelaskan, rencana pembentukan tim pengawas ini dilatar belakangi masih banyaknya pengelola pemakaman yang hingga saat ini masih belum memiliki izin operasional.
“Dari 151 lahan pemakaman yang tersebar di lima kecamatan, baru segelintirnya saja yang sudah mulai mengurus perizinan ke Disperkim,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Avix, kondisi ini tentunya membuat pihaknya harus bekerja lebih ekstra, agar pemakaman di Banjarbaru seluruhnya memiliki izin.
“Di lapangan masih didapatkan adanya kaplingan yang ditawarkan pemakaman komersial yang bar, sementara 151 lahan pemakaman yang sudah ada belum terisi maksimal,” ujarnya.
Dengan begitu, ujar Avix, akan menjadi tugas rumah tambahan dalam hal penataan kawasan pemakaman, lantaran hingga saat ini pihak Disperkim sendiri masih dalam proses pendataan lahan makam.
Pasalnya, dari sejumlah pengelola makam yang sudah mendaftar, belum ada satupun yang sudah mengantongi izin pemakaman dari Disperkim.
“Pengajuan izin yang sudah masuk itu harus kami verifikasi kembali, apakah lahan tersebut sudah layak atau tidak untuk dijadikan tempat pemakaman,” katanya.
Tim pengawasan yang bakal dibentuk itulah yang nantinya akan memverifikasi lahan pemakaman yang sudah mendaftarkan ke Disperkim.
Jika pengelola makam mengabaikan aturan terkait lahan pemakaman, Avix tegas mengatakan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada lahan makam yang bersangkutan.
“Jika pengelola makam tidak mengindahkan aturan ini maka akan kami pasang tanda bahwa lahan pemakaman itu belum didaftarkan ke Disperkim,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan teliti untuk membeli kaplingan pemakaman, lantaran dikarenakan saat ini setiap lahan pemakaman diharuskan mendaftarkan pemakamannya ke Disperkim Kota Banjarbaru.
“Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kapling pemakaman, ternyata pemakaman tersebut belum melakukan pendaftaran ke Disperkim,” pungkasnya.