TERAS7.COM – CAS alias Aldo (18), warga Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kini harus mendekam ditahanan Polres Tabalong.
Remaja ini dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (17/03/2022) malam, karena tertangkap tangan bawa sabu saat berada di seputaran Jalan A. Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Terungkapnya ulah remaja ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi haram di Jalan A. Yani, Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.
Kemudian petugas gabungan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, merespon cepat menuju lokasi.
Di Jalan A.Yani, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, persis didepan Kantor Camat Kelua, petugas mengamati seorang remaja yang mengendarai sepeda motor matic pretelan, sambil menelepon seseorang.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, petugas menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram.
Paketan tersebut disimpan dalam kotak rokok dan di letakkan di box kendaraan yang dikendarainya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini melalui Kasi Humas, l Iptu Mujiono, dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan ini.
“Saat ini CAS Alias Aldi sudah diamankan di Mapolres Tabalong, berikut satu plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram,” ujarnya.
Selain itu turut disita satu lembar tissue warna putih, satu bungkus Kotak rokok, satu buah handphone android warna hitam dan satu buah sepeda motor matic warna putih.