TERAS7.COM – Sudah berulang kali keluar masuk penjara, rupanya tak membuat TR alias Upik (36), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ini jera.
Pasalnya, Ia tertangkap tangan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Pandan Arum, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Rabu, (15/12/2021) siang.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.
Selain sabu juga turut disita 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah hp android dan 1 unit sepeda motor Mio warna hijau dan biru beserta kuncinya.
“Penangkapan ini berawal dari petugas mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau dan biru,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.
Ketika dilakukan penyelidikan dilapangan, lanjutnya, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, melihat orang melintas dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya.
Petugas lalu memberhentikannya dipinggir Jalan tepatnya di Pandan Arum dan diketahui identitasnya TR alias Upik seorang residivis penyalahgunaan narkoba.
Paada saat tertangkap tangan, Ia membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan dan posisi diinjaknya yang diperkirakan ingin mengelabui petugas.
Namun upayanya tidak berhasil dan akhirnya mengambil sendiri bungkusan yang diinjaknya dan menyerahkan kepada petugas.
“Ketika diperiksa, didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Dari pengakuannya barang ini adalah miliknya, sehingga Ia beserta barang bukti sabu seberat 0,19 gram dan lainnya yang disita telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“TR alias ini adalah seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong.,” tukasnya.